TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu perlu kajian lebih dulu.
"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ida Mahmudah mengusulkan ganjil genap 24 jam dengan alasan menjaga kualitas udara. Politikus PDIP ini mengatakan sarannya bisa dilakukan apabila terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara.
Waktu ganjil genap biasa diterapkan setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Ida menyarankan agar diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Usulan ini juga berbarengan dengan penerapan kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah diterapkan.
"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis, 24 Agustus 2023 dikutip dari Antara.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan menyebut berbagai usulan perlu dibahas bersama-sama. Apalagi saat ini untuk menekan polusi udara Jakarta yang memburuk.
"Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji," tutur Doni.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang maksimal sebesar Rp 250 ribu pada 26 Agustus 2023, bagi yang tidak lolos uji.
Penerapan uji emisi juga akan dilakukan stasioner atau di tempat tertentu untuk keselamatan. Uji emisi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.
Pilihan Editor: Polusi Udara Jakarta, Politikus PDIP Usul Ganjil Genap Mobil Berlaku 24 Jam