TEMPO.CO, Bogor - Kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan tes DNA (asam deoksiribonukleat) terhadap kedua bayi dan orang tuanya.
Setelah melalui proses panjang, pada Jumat malam, 25 Agustus 2023, Polres Bogor akhirnya mengumumkan hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri bahwa 99,9 persen bayi berjenis kelamin laki-laki berinisial GB dan GL positif tertukar. Adapun kasus bayi tertukar ini sudah terjadi sejak setahun lalu.
Polisi siap menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam kasus ini, dengan catatan pihak orang tua bayi membuat laporan.
“Tentu kami akan menindaklanjuti, kami pun menunggu (laporan) orang tua bayi,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro kepada Tempo, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Rio menuturkan kasus bayi tertukar ini merupakan yang pertama terjadi di Indonesia. Pihaknya sudah bekerja sama dengan Mabes Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelesaikan perkara ini.
Sementara itu, Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar mengatakan pihaknya segera melakukan tahapan pengembalian bayi yang tertukar itu kepada masing-masing orang tuanya sesuai prosedur.
Ia menjelaskan langkah pertama adalah melakukan asesmen kepada anak dan masing-masing orang tua.
“Langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati dalam mediasi yang sudah berlangsung,” ucap Nahar.
Selain itu, Polres Bogor mengangkat kedua bayi yang tertukar ini sebagai anak asuh mereka. “Jadi segala sesuatu tentang keduanya menjadi tanggung jawab masing-masing orang tuanya dan kami,” ucap Rio.
Pilihan Editor: Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.