Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Detail Aturan Larangan Pakai Air Tanah di DKI dan Daftar Jalur Zona Bebas Air Tanah

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Seorang warga memasang pompa air di rumah susun Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/3). Saat ini baru 40-50 persen penduduk jakarta yang bisa mengakses air bersih dan dalam 5 tahun terahir pencemaran air tanah oleh Bakteri E-Coli mencapai 80-90 persen  dari total air yang digunakan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Seorang warga memasang pompa air di rumah susun Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/3). Saat ini baru 40-50 persen penduduk jakarta yang bisa mengakses air bersih dan dalam 5 tahun terahir pencemaran air tanah oleh Bakteri E-Coli mencapai 80-90 persen dari total air yang digunakan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Mulai berlakunya peraturan tersebut turut dikonfirmasi oleh Elisabeth Tarigan selaku Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023 di Balai Kota Jakarta. 

Selain itu, Elisabeth juga turut menyebut bahwa isi Pasal 8 dalam pergub tersebut juga turut mengatur bahwa setiap pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang untuk melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk aktivitas dewatering. 

Menggandeng PAM Jaya 

Penerapan aturan tersebut nantinya akan turut menggandeng PAM Jaya, sebab daerah yang masuk zona larangan penggunaan air tanah sudah terlayani oleh program pipanisasi perusahaan air minum milik negara tersebut. Selain itu, penerapan pergub tersebut juga didasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan air bersih. 

Sementara itu, Arief Nasrudin selaku Direktur Utama PAM Jaya turut menyebutkan bahwa perusahaan masih akan menambah jaringan pipa air di sejumlah wilayah Jakarta. Bahkan jumlah jaringan pipa yang berencana ditambah sebanyak sekitar 19 ribu sambungan rumah. 

Bahkan, menurut Arief, pelanggan nantinya tidak akan dikenakan biaya pemasangan pipa. Hal ini dapat dilihat sebagai sebuah upaya sosialisasi pengalihan penggunaan air tanah ke air perpipaan karena warga berpikir bahwa penggunaan air tanah di Jakarta masih diperbolehkan. 

“Bahkan dikasih (pemasangan) gratis itu aja kita perlu effort untuk melakukan sosialisasi. Mereka masih merasa air tanah di Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Arief. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, seperti dilansir dari laman Antaranews, sebagai upaya untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Pemprov DKI telah membangun Instalasi Pengolahan Air atau IPA Hutan Kota dengan kapasitas 500 liter per detik. Selain sebagai upaya untuk mendukung penerapan kebijakan pembatasan penggunaan air tanah, pembangunan fasilitas pengolahan air tersebut juga merupakan upaya Pemprov DKI untuk memperluas cakupan layanan air bersih. 

Pembatasan Penggunaan Air Tanah 

Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 pada 22 Oktober 2021 yang secara khusus mengatur tentang pembatasan penggunaan air tanah di wilayah DKI Jakarta.

Seperti dilansir dari laman Antara, pergub tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 12 area jalan dan 9 kawasan di DKI Jakarta yang menjadi zona bebas air tanah. Seperti dilansir dari Pergub 93 Tahun 2021 yang diperoleh dari laman Jdih.jakarta.go.id, berikut deretan daerah zona bebas air tanah. 

  • Area Jalan Zona Bebas Air Tanah
  1. Jalan Gaya Motor Raya
  2. Jalan Yos Sudarso
  3. Jalan Danau Sunter Utara
  4. Jalan R.E. Martadinata
  5. Jalan Cakung Cilincing Raya
  6. Jalan Akses Marunda
  7. Jalan D.I. Panjaitan
  8. Jalan Raya Bogor
  9. Jalan Jend. Sudirman
  10. Jalan MH. Thamrin
  11. Jalan Prof. Dr. Satrio
  12. Jl. Gatot Subroto
  • Kawasan Zona Bebas Air Tanah
  1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)
  2. Kawasan Mega Kuningan
  3. Kawasan Rasuna Epicentrum
  4. Kawasan SCBD Sudirman
  5. Kawasan Kuningan
  6. Kawasan Medan Merdeka
  7. Kawasan Asia Afrika
  8. Kawasan Menteng
  9. Kawasan Tanah Abang 

RENO EZA MAHENDRA I MUTIARA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan editor: Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Pranowo Janji Bantu UMKM dengan Pengembangan Kredit Usaha Rakyat

19 menit lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berorasi saat deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Janji Bantu UMKM dengan Pengembangan Kredit Usaha Rakyat

Calon presiden Ganjar Pranowo menjanjikan perbaikan nasib UMKM dengan pengembangan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.


Gibran Janjikan Pembenahan Lingkungan Kumuh

31 menit lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gibran Janjikan Pembenahan Lingkungan Kumuh

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menjanjikan perbaikan sanitasi dan lingkungan kumuh untuk cegah stunting.


Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Begini Tanggapan Pengamat Politik, Kubu Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN

58 menit lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Begini Tanggapan Pengamat Politik, Kubu Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN

Isu Gibran bagi-bagi susu di CFD disebut kampanye mendapatkan respons dari kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.


Pengamat: Ganjar dan Prabowo Dukung IKN tapi Beda Pendekatan

58 menit lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo menunjukkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 7 November 2023. Kunjungan Ganjar Pranowo tersebut sebagai wujud komitmennya melanjutkan pembangunan IKN, apabila dirinya dan Cawapres Mahfud MD memenangkan Pilpres 2024. FOTO/Humas TPN
Pengamat: Ganjar dan Prabowo Dukung IKN tapi Beda Pendekatan

Pengamat dari Universitas Indonesia mengatakan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto sama-sama mendukung IKN tapi punya pendekatan yang berbeda.


Saran Chatib Basri untuk Anies, Prabowo, dan Ganjar Supaya Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

1 jam lalu

Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Saran Chatib Basri untuk Anies, Prabowo, dan Ganjar Supaya Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

Ekonom senior Chatib Basri memberi masukan pada para calon presiden - Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo - tentang pertumbuhan ekono


Anies Sebut IKN Hanya Untungkan Aparatur Negara, Ini Kata OIKN

19 jam lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono saat ditemui di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Sebut IKN Hanya Untungkan Aparatur Negara, Ini Kata OIKN

Kepala OIKN Bambang Susantono menanggapi pernyataan calon presiden Anies Baswedan yang menyebut IKN hanya menguntungkan aparatur negara.


Anies Baswedan hingga Ekonom Kritik Proyek IKN, Kadin: Sejak Awal Dukung, Clear

22 jam lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Anies Baswedan hingga Ekonom Kritik Proyek IKN, Kadin: Sejak Awal Dukung, Clear

Kadin memastikan tetap mendukung pembangunan IKN meski dikritik Calon Presiden Anies Baswedan.


Dulu Bilang Tak Takut, Bahlil Kini Was-was IKN Dikritik Keras oleh Anies

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Dulu Bilang Tak Takut, Bahlil Kini Was-was IKN Dikritik Keras oleh Anies

Bahlil mengatakan kritik dari salah satu calon presiden terhadap pembangunan IKN menimbulkan keraguan calon investor. Begini penjelasannya.


Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

1 hari lalu

Menteri ESDM Ignasius Jonan. ANTARA
Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.


Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

1 hari lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando kembali memantik kontroversi, terakhir menyinggung politik dinasti di Yogyakarta yang langsung mendapat respons warga.