Prokes polusi udara Kementerian Kesehatan
Berikut ini adalah prokes lawan polusi udara yang dirilis oleh Kemenkes. Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah di antaranya.
1. Memeriksa Kualitas Udara Melalui Aplikasi atau Website
Untuk menjaga kesehatan pernapasan, sebelum beraktivitas di luar ruangan ada baiknya masyarakat memeriksa kualitas udara terlebih dahulu melalui aplikasi atau website yang menyediakan informasi tentang tingkat polusi udara di sekitar Anda. Sehingga Anda bisa lebih waspada dan mengantisipasi dampak polusi udara di sekitar.
2. Mengurangi Aktivitas Luar Ruangan dan Menutup Ventilasi Rumah
Ketika tingkat polusi udara sedang tinggi, sangat penting untuk mengurangi aktivitas luar ruangan. Jangan lupa juga untuk menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum guna menghindari paparan udara yang tidak sehat.
3. Menggunakan Penjernih Udara dalam Ruangan
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan adalah dengan menggunakan penjernih udara atau filter udara. Penggunaan filter dapat membantu menghilangkan partikel-partikel polutan di udara di dalam ruangan.