6. Mengawasi pengelolaan limbah industri
Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri.
7. Pemda bisa menggunakan pos Belanja Tidak Terduga
Safrizal mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, perlu juga mengoptimalkan peran Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.
Safrizal mengatakan pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan. "Bagi Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," ucap Safrizal.
8. Perbaikan kualitas udara tetap menjaga roda perekonomian
Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. Kepala daerah diminta tetap menjaga prinsip keseimbangan dalam menekan polusi udara, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19.
RIZKI DEWI AYU | IQBAL MUHTAROM
Pilihan Editor: 3 Komentar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI soal Uji Emisi, Harap Hal Ini