TEMPO.CO, Bekasi - Seorang suami bernama Nando, 25 tahun, tega menghabisi nyawa istrinya Mega Sriyani Dewi, 24 tahun, di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berikut kronologi, motif hingga ancaman hukuman yang diterima Nando.
Berawal dari cekcok mulut
Dilansir dari Tempo, Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Rusnawati mengatakan kasus pembunuhan ini berawal dari pelaku dan korban cekcok mulut pada Kamis malam, 7 September 2023.
"Sekitar pukul 21.00 WIB dan sebelum melakukan hal tersebut (pembunuhan), tersangka dan korban sempat cekcok masalah ekonomi rumah tangga," kata Rusnawati kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat, Senin, 11 September 2023.
Pada pukul 22.00 WIB, pelaku menampar dan menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku yang kalap, mengambil pisau dapur dan menyayat leher korban. Pelaku menyayat leher korban berkali-kali hingga pisau yang digunakannya patah.
Kedua anak berada di rumah
Saat pembunuhan terjadi, kedua anak pasangan suami-istri muda usia itu berada di rumah. Namun mereka disebut tak menyaksikan peristiwa pembunuhan ibunya tersebut.
"Ada sekatnya (rumah), anaknya berada di depan jadi tidak menyaksikan," ujar Rusnawati.
Mandikan jasad korban
Pelaku kemudian menggendong mayat korban ke kamar mandi. Pelaku memandikan jasad korban hingga bersih. Pelaku juga mencuci pakaian korban dan lantai rumah yang penuh darah. Selanjutnya, jasad korban diselimuti handuk dan diletakkan di atas kasur.
"Habis itu pelaku langsung mengantarkan anaknya ke rumah ibu korban," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Said Hasan. Diketahui, pelaku menitipkan kedua anaknya pada Jumat pagi, 8 September 2023.
Selanjutnya: Pelaku cerita ke orang tua