Peneliti BRIN: untuk mempertahankan nilai sejarah
Di sisi lain, Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Obing Katubi mengatakan, penggantian nama Jakarta itu bertujuan untuk mempertahankan nilai sejarah.
"Penggunaan kata Khusus di DKJ itu untuk menjaga memori kolektif masyarakat, tentang peranan Jakarta yang pernah jadi Ibu Kota," ujar Obing seperti dikutip dari Antara, Jumat, 15 September 2022.
Peneliti Ahli Utama BRIN itu mengatakan, perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi. Pengambilan nama DKJ selain untuk mempertahankan nilai historis Jakarta, kata Obing, juga untuk mewujudkan tertib administrasi sesuai amanat PP itu.
Berdasarkan penilaian Obing, masyarakat perlu waktu untuk beradaptasi dengan nama baru Jakarta yang akan kehilangan status sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Setiap pengguna bahasa memiliki kamus mental atau leksikon mental yang berupa gudang kata, perihal penggunaan makna, hubungannya dengan kata-kata lain, serta perubahaan penamaan secara historis. Ia mengatakan perlu upaya ekstra untuk mengganti kata-kata yang lama dengan kata-kata yang baru, baik secara psikologis, mental, dan waktu.
Daerah Khusus Jakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya membagikan momen berfoto bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan beberapa menteri melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati. Foto itu diambil setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 September 2023.
Dalam postingannya, Sri Mulyani menuliskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani dikutip Kamis, 14 September 2023.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kata bendahara negara itu, mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Selain itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
“Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakilnya Ma’ruf Amin,” kata Sri Mulyani.
Selain Sri Mulyani, rapat terbatas dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
NUR KHASANAH APRILIANI | MOH. KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: Ragam Respons soal Dugaan Pungli Sekolah di Depok, Dalih Sumbangan adalah Lagu Lama