TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2024 sebesar Rp 81,5 triliun.
“Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi yang dilansir dari website resmi milik DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Prasetyo Edi mengatakan kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 tanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2024.
Sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah tanggal 8 September 2023 disepakati rapat paripurna dimaksud dilaksanakan hari ini Senin, 18 September 2023,” ujarnya.
Adapun besaran KUA-PPAS APBD DKI 2024, yaitu Rp 81,5 triliun terdiri atas rancangan proyeksi pendapatan daerah di sepanjang 2024 sebesar Rp 72,3 triliun dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 52,3 triliun; Pendapatan Transfer sebesar Rp 19,2 triliun; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 722,1 miliar.
Kemudian, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 9,2 triliun yang terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 3,82 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 5,41 triliun.
Berikutnya, Rancangan Belanja Daerah sebesar Rp 71,8 triliun dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp 58,8 triliun; Belanja Modal sebesar Rp 11,4 triliun; Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 1,1 triliun; dan Belanja Transfer sebesar Rp 318,3 miliar.
Untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 9,7 triliun terdiri atas Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 7,9 triliun dan Pembiayaan Cicilan Pokok Hutang yang Jatuh Tempo sebesar Rp 1,8 triliun.
Kesepakatan KUA-PPAS) APBD DKI 2024 itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi bersama tiga wakil lainnya, yaitu Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri pada Senin kemarin.
Pilihan Editor: Banyak Bus Transjakarta yang Beroperasi Tanpa Penumpang Dianggap Bebani APBD DKI