TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan pre-order iPhone dengan terdakwa si kembar Rihana Rihani. Keduanya diseret ke meja hijau karena telah menyebabkan kerugian senilai Rp 35 miliar dari para reseller-nya untuk penjualan iPhone harga miring tersebut.
Sidang dengan agenda jaksa membacakan dakwaan pada hari ini, Rabu 20 September 2023, menghadirkan Rihana Rihani dalam jaringan atau online. Keduanya hanya tampak dari monitor sedang menyimak jalannya persidangan.Hanya tim kuasa hukumnya yang hadir secara langsung.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti menanyakan kepada Rihana dan Rihani apakah mengerti yang didakwakan tersebut. "Mengerti yang mulia," jawab si kembar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tangerang Selatan, Herdian Malda Kesasria, mengatakan sidang perdana digelar online mengikuti aturan yang berlaku. "Kami kan berdasarkan penetapan, karena aturan sidang online kan belum dicabut," ujar Malda.
Kata Malda, terdakwa Rihana Rihani baru akan dihadirkan langsung setelah terdapat permintaan dari majelis hakim.
Si kembar Rihana Rihani ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam kasus reseller iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar. Polisi menerima laporan dari sedikitnya 17 korban penipuan itu, yang beberapa di antaranya juga dilaporkan ke polisi oleh reseller di bawahnya.
Pilihan Editor: Dikira Bisnis Konveksi, Ruko Depan Masjid di Tambora Ini Ternyata Produksi Minuman Keras