TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Papanggo Tomi Haryono menandatangani surat perjanjian perihal pemenuhan hak warga Kampung Bayam yang direlokasi sementara ke Rumah Susun atau Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Penandatanganan itu dilakukan di halaman Kantor Kelurahan Papanggo. Hadir juga Camat Koja, Ade Himawan. Belasan warga turut datang untuk menyaksikan penandatanganan surat perjanjian tersebut.
Surat perjanjian tersebut mencakup empat tuntutan warga perihal relokasinya ke Rusun Nagrak.
Paguyuban Warga Kampung Bayam (PWKB) sebagai pihak kedua meminta pihak pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak membongkar tenda hingga warga dipindahkan sementara ke Rusun Nagrak.
Warga juga menuntut adanya jaminan proses perpindahan sementara ke Rusun Nagrak. Serta memastikan fasilitas transportasi anak berupa bis sekolah.
Terakhir, warga meminta agar relokasi ke Rusun Nagrak ini hanya dilakukan sementara, sampai warga bisa menempati Kampung Susun Bayam.
Kepada awak media, Tomi Haryono memastikan relokasi warga eks Kampung Bayam ke Rusun Nagrak ini hanya sementara.
"Belum tahu hingga kapan. Untuk sekarang sifatnya perpindahan saja. Untuk pindah ke Kampung Bayam itu menunggu, masih dalam proses," ujarnya, Selasa, 26 September 2023.
Ia berharap perjanjian ini menjadi langkah terbaik dan menghasilkan hasil yang maksimal.
Pilihan Editor: Warga Kampung Bayam Tetap Mau Tinggal di Kampung Susun Bayam, ke Rusun Nagrak Hanya Sementara