Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Depok Larang Sebut Sumbangan Orang Tua Pungli di Sekolah Negeri

image-gnews
Wali Kota Depok Mohammad Idris berbicara mengenai Opsi WFH usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, kecamatan Cilodong, Depok, Jumat, 25 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris berbicara mengenai Opsi WFH usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, kecamatan Cilodong, Depok, Jumat, 25 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta jangan dulu menggunakan istilah pungutan liar atau pungli untuk sumbangan pendidikan di sekolah seperti yang ramai diberitakan di sejumlah SMA dan SMK Negeri di kota itu. Menurutnya, sampai saat ini, dari Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan jawaban tegas perihal sumbangan pendidikan yang memberatkan orang tua siswa tersebut.

"Jadi terkait dengan masalah ini sebenarnya seperti apa? Mungkin ada orang mengistilahkannya pungli, tapi kalau itu kan artinya liar," kata Idris, Rabu 27 September 2023.

Idris menjelaskan, liar itu artinya tidak terstruktur, tidak ada dalam sistem. Pemerintah, kata dia, harus mengecek dulu, sebab kemungkinan ada kesepakatan sebelumnya dengan komite sekolah atau antara orang tua dan sekolah. "Mereka melakukan hal-hal yang perlu pembiayaan untuk menunjang pendidikan pembinaan yang ada," kata Idris.

Untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK, Pemerintah Kota Depok akan sowan lebih dulu ke provinsi melalui perwakilannya untuk Depok guna mengklarifikasi sumbangan pendidikan tersebut. Dia juga tidak meminta istilah investigasi dalam hal ini, melainkan klarifikasi.

"Kalau investigasi enggak perlu izin, langsung aja nyodok, itu namanya investigasi, tapi ini klarifikasi untuk lebih jelas masalahnya seperti apa," ujar Idris.

Adapun untuk jenjang pendidikan SMP Negeri yang menjadi kewenangan pemerintahannya, Idris menyatakan sudah mendapat klarifikasi dari dinas. Isinya, menurut dia, orang tua yang mengajukan permohonan untuk kunjungan-kunjungan studi wisata sehingga terbit sumbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini memang urunan, ini permasalahannya orang tua murid ini kan enggak sama kapasitas kemampuan ekonomi, nah ini yang harus dipikirkan apakah semua harus disamaratakan," katanya.

Idris menekankan agar kemampuan ekonomi orang tua siswa juga harus dilihat dan diambil harga atau nilai sumbangan terendah. Jika ada kekurangan nanti ditambah lewat subsidi silang. "Ini harus disiasati seperti itu ini harus ada kesepakatan dari mereka," kata Idris.

Kepada para orang tua juga diimbaunya tak takut bersuara jika memang tidak mampu. "Saya yakin guru dan kepala sekolah kan terdidik ya, nanti kepala sekolah akan mempertimbangkan bahwa anak ini tidak mampu ya sudah, dicarikan sumber dari yang lain," katanya sambil berharap laporan yang datang kepadanya sudah disertai solusi. 

Pilihan Editor: Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar di Lanud Halim, Polisi  Periksa Teman dan Wali Kelas 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Simpang Mampang Depok Banjir akibat Kali Cabang Tengah Meluap

6 jam lalu

Banjir terjadi di Simpang Mampang, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 30 November 2023 akibat luapan Kali Cabang Tengah. TEMPO/Ricky Juliansyah
Simpang Mampang Depok Banjir akibat Kali Cabang Tengah Meluap

Hujan lebat semalam membuat sejumlah wilayah di Depok banjir.


Top 3 Metro: Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap di Depok, 17.877 Siswa Dicoret dari Daftar KJP Plus

10 jam lalu

Misnih, 80 tahun, menunjukkan kandang yang kini kosong melompok di Jalan Nusa Indah RT 02 RW 07 Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok, Kamis, 6 Juli 2023. Pencurian kambing menyisakan jeroan di kandang kembali terjadi di Depok.  TEMPO/Ricky Juliansyah
Top 3 Metro: Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap di Depok, 17.877 Siswa Dicoret dari Daftar KJP Plus

Pencuri kambing yang masih berusia 18 tahun itu kedapatan mencuri bersama tiga temannya yang hingga Selasa malam masih buron.


Ramalan Cuaca Bodetabek: Awas Hujan Petir di Puncak Bogor Siang Ini

11 jam lalu

Ilustrasi hujan petir di Jakarta. Dok.TEMPO
Ramalan Cuaca Bodetabek: Awas Hujan Petir di Puncak Bogor Siang Ini

Potensi cuaca buruk di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini. Hujan sedang hingga hujan petir kemungkinan terjadi


Pintu Air Pos Depok Siaga II, BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Waspada

15 jam lalu

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD DKI Jakarta melakukan simulasi penanganan korban bencana dalam Pameran Jakarta Tangguh 2023 di Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, 18 Juni 2023. Pameran Jakarta Tangguh ini digelar dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada warga dalam menghadapi bencana juga dalam rangka memperingati HUT ke-496 Kota Jakarta. TEMPO/Fardi Bestari
Pintu Air Pos Depok Siaga II, BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Waspada

Pintu air pos Depok, Siaga 2, BPBD DKI mengimbau warga bantaran sungai untuk waspada banjir.


Penetapan UMK Depok, Kadisnaker Minta Pj Gubernur Jawa Barat Akomodir Semua Pihak

1 hari lalu

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Depok menjadi Rp5,3 juta di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penetapan UMK Depok, Kadisnaker Minta Pj Gubernur Jawa Barat Akomodir Semua Pihak

Rekomendasi Wali Kota Depok tidak jauh dari tuntutan buruh yang meminta UMK Depok 2024 naik 15 persen menjadi Rp5.398.551


Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap Tangan di Bojongsari Depok

1 hari lalu

Misnih, 80 tahun, menunjukkan kandang yang kini kosong melompok di Jalan Nusa Indah RT 02 RW 07 Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok, Kamis, 6 Juli 2023. Pencurian kambing menyisakan jeroan di kandang kembali terjadi di Depok.  TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap Tangan di Bojongsari Depok

Pencuri kambing yang menyisakan jeroan dalam kandang, berhasil ditangkap warga di RT 003/08 Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok, Selasa dinihari.


Busa Limbah Penuhi Kali Baru Depok, Ini Dugaan Sementara Penyebabnya

1 hari lalu

Warga melihat busa yang menutupi aliran Curug Kali Baru di RT004/01 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Senin 27 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Busa Limbah Penuhi Kali Baru Depok, Ini Dugaan Sementara Penyebabnya

Pemkot Depok sedang menelusuri munculnya busa yang menutupi areal Curug Kali Baru, Cimanggis


KJP Plus November Belum Juga Cair, Orang Tua Pasrah: Tunggu Nasib

1 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KJP Plus November Belum Juga Cair, Orang Tua Pasrah: Tunggu Nasib

Orang tua pasrah menanti kepastian kapan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus milik anaknya cair untuk periode November 2023.


GP Ansor Depok Kritik PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta

2 hari lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
GP Ansor Depok Kritik PKS yang Ingin Ibu Kota Tetap di Jakarta

PKS menjanjikan akan mempertahankan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia jika menang Pemilu 2024


Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

2 hari lalu

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Depok menjadi Rp5,3 juta di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.