Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Depok Larang Sebut Sumbangan Orang Tua Pungli di Sekolah Negeri

image-gnews
Wali Kota Depok Mohammad Idris berbicara mengenai Opsi WFH usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, kecamatan Cilodong, Depok, Jumat, 25 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris berbicara mengenai Opsi WFH usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, kecamatan Cilodong, Depok, Jumat, 25 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta jangan dulu menggunakan istilah pungutan liar atau pungli untuk sumbangan pendidikan di sekolah seperti yang ramai diberitakan di sejumlah SMA dan SMK Negeri di kota itu. Menurutnya, sampai saat ini, dari Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan jawaban tegas perihal sumbangan pendidikan yang memberatkan orang tua siswa tersebut.

"Jadi terkait dengan masalah ini sebenarnya seperti apa? Mungkin ada orang mengistilahkannya pungli, tapi kalau itu kan artinya liar," kata Idris, Rabu 27 September 2023.

Idris menjelaskan, liar itu artinya tidak terstruktur, tidak ada dalam sistem. Pemerintah, kata dia, harus mengecek dulu, sebab kemungkinan ada kesepakatan sebelumnya dengan komite sekolah atau antara orang tua dan sekolah. "Mereka melakukan hal-hal yang perlu pembiayaan untuk menunjang pendidikan pembinaan yang ada," kata Idris.

Untuk jenjang pendidikan SMA atau SMK, Pemerintah Kota Depok akan sowan lebih dulu ke provinsi melalui perwakilannya untuk Depok guna mengklarifikasi sumbangan pendidikan tersebut. Dia juga tidak meminta istilah investigasi dalam hal ini, melainkan klarifikasi.

"Kalau investigasi enggak perlu izin, langsung aja nyodok, itu namanya investigasi, tapi ini klarifikasi untuk lebih jelas masalahnya seperti apa," ujar Idris.

Adapun untuk jenjang pendidikan SMP Negeri yang menjadi kewenangan pemerintahannya, Idris menyatakan sudah mendapat klarifikasi dari dinas. Isinya, menurut dia, orang tua yang mengajukan permohonan untuk kunjungan-kunjungan studi wisata sehingga terbit sumbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini memang urunan, ini permasalahannya orang tua murid ini kan enggak sama kapasitas kemampuan ekonomi, nah ini yang harus dipikirkan apakah semua harus disamaratakan," katanya.

Idris menekankan agar kemampuan ekonomi orang tua siswa juga harus dilihat dan diambil harga atau nilai sumbangan terendah. Jika ada kekurangan nanti ditambah lewat subsidi silang. "Ini harus disiasati seperti itu ini harus ada kesepakatan dari mereka," kata Idris.

Kepada para orang tua juga diimbaunya tak takut bersuara jika memang tidak mampu. "Saya yakin guru dan kepala sekolah kan terdidik ya, nanti kepala sekolah akan mempertimbangkan bahwa anak ini tidak mampu ya sudah, dicarikan sumber dari yang lain," katanya sambil berharap laporan yang datang kepadanya sudah disertai solusi. 

Pilihan Editor: Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar di Lanud Halim, Polisi  Periksa Teman dan Wali Kelas 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

21 jam lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.


Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

1 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

SMP Negeri 8 Depok membantah telah terjadi bullying terhadap salah seorang siswa berkebutuhan khusus. Mereka disebut bercanda melempar kerikil.


Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

2 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

Siswa berkebutuhan khusus di SMP Negeri 8 Depok diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya hingga pukul kaca jendela kelas.


Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

4 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.


Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

5 hari lalu

Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

Saksi sidang pungli Rutan KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengungkapkan ada diskriminasi oleh petugas terhadap tahanan yang tidak membayar iuran.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

5 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

5 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.


Banjir dan Tanah Longsor di Nepal, Sekolah Diliburkan 3 Hari

6 hari lalu

Warga menyelamatkan barang-barangnya di sepanjang jalan saat air banjir surut setelah hujan lebat di Kathmandu, Nepal, 29 September 2024. REUTERS/Navesh Chitrakar
Banjir dan Tanah Longsor di Nepal, Sekolah Diliburkan 3 Hari

Tanah longsor dan banjir bandang di Nepal dipicu hujan lebat selama dua hari berturut-turut


Imam Budi Hartono Pastikan Program Berobat Pakai KTP Depok Tetap Jalan Terus

6 hari lalu

Pasangan yang diusung PKS dan Golkar, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq usai pengundi nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok untuk Pilkada 2024 di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Senin malam, 23 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Imam Budi Hartono Pastikan Program Berobat Pakai KTP Depok Tetap Jalan Terus

Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono akan melanjutkan program berobat hanya menggunakan KTP dan perluasan perlindungan kesehatan untuk pekerja.