TEMPO.CO, Depok - Berkas perkara anak bunuh ibu di Depok telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok. Dalam kasus itu, Rifki Aziz Ramadan, 22 tahun, membunuh ibu kandungnya Sri Widiastuti, 43 tahun.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok M. Arif Ubaidillah mengatakan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Rifki Aziz Ramadan alias Aziz bin Bakti Aziz Munir dari penyidik Polsek Cimanggis pada 4 Oktober 2023. "Kami telah menerima," kata Ubaidillah, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ubaidillah mengatakan tersangka Rifki disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
"Atau pembunuhan pada pasal 338 KUHP serta kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004," kata Ubai.
Pada saat ini berkas perkara tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
"Dalam hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa ada dua jaksa peneliti yang telah ditunjuk, yaitu Jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini," katanya.
Kasi Intel Kejari Depok mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil dan berkeadilan.
Sebelumnya Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Kompol Arief Budiharso mengungkapkan Rifki ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibunya berdasarkan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Arief menjelaskan tersangka kasus anak bunuh ibu itu menusuk ibunya ketika korban sedang duduk di meja makan. Korban ditusuk menggunakan pisau mengenai leher, dada, paha dan mengenai organ vital korban pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Ayah Sebut Rifki Gelapkan Uang Rp675 Juta