TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan di antara 19 saksi yang akan diperiksa ada ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, yang sempat diperiksa Jumat pekan lalu.
Selain itu Polda Metro Jaya juga akan memeriksa satu eks Wakil Ketua KPK RI periode 2007-2011.
“Hari ini Rabu, 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 saksi,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu 18 Oktober 2023.
Ade mengatakan saksi lain yang diperiksa, yakni 6 ajudan pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian, 1 orang pamwal Ketua KPK RI, dan 8 saksi yang tidak disebutkan identitasnya. Dia tidak menjelaskan siapa nama saksi-saksi yang diperiksa.
“Ada tiga orang saksi yang dimintai pemeriksaan tambahan salah satunya ajudan Ketua KPK RI,” ucapnya.
IPW Ungkap Alasan di Balik Polda Metro Minta Supervisi KPK di Kasus Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi dari KPK dalam proses penyidikan.
"Tindakan yang menarik dicermati," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023. Ia mengklaim setidaknya ada tiga hal penting dari kerja sama ini.
Pertama, kata Sugeng, penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya yakin dengan proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan telah sesuai prosedur hukum. Ia mengatakan, keyakinan itu membuat penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.
Ia mengklaim, penyidik juga yakin atas bukti yang dimiliki sudah cukup untuk menyatakan adanya tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi. "Sehingga (Polda Metro Jaya) berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," ujarnya.
Menurut Sugeng, penetapan status Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Ia mengatakan, bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya pada saat gelar perkara penetapan tersangka sudah yakin akan menemukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
IPW, kata Sugeng, mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Karyoto mengungkapkan bahwa permintaan supervisi KPK dalam penyidikan kasus yang menyeret nama Pimpinan KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini sebagai upaya transparansi polisi.
Pilihan Editor: KPAI Sarankan Ibu yang Tenggelamkan Bayi ke Ember Diberi Pendampingan Psikolog dan Peksos