TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi Fortuner, Kevin Steven Salim, 28 tahun, sebagai tersangka karena menabrak seorang perempuan hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, pengemudi Toyota Fortuner itu mengakibatkan korban bernama Nazalla Alfiyani (18 tahun) terluka berat.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Pengemudi Fortuner itu dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman maksimal untuk Kevin adalah lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sigit mengatakan Kevin Steven sudah menjalani tes urine. "Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Sigit.
Kejadian bermula saat Nazalla Alfiyani sedang duduk di atas sepeda motor warna putihnya yang berada di pinggir Jalan Pesanggrahan Raya. Tempat kejadian perkara berada di dekat toko buah All Fresh.
Kecelakaan tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 02.50. Lalu rekaman itu tersebar Instagram @pasarlamaupdate.
Nazalla terlihat sedang berbincang dengan seorang laki-laki di pinggir jalan itu. Tiba-tiba mobil warna hitam yang dikendarai Kevin menabrak korban dari belakang hingga terpental.
"Nazalla Alfiyani mengalami luka pada bagian kepala, tangan, dan perut. Kemudian dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Puri Indah," tutur Sigit Purwanto.
Korban juga dilakukan visum et repertum untuk mengidentifikasi luka. Sigit mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.
Barang bukti yang disita adalah Toyota Fortuner bernomor polisi B 2601 UBQ beserta STNK dan SIM A milik pengemudi Fortuner itu. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario B 3390 UEA yang ditumpangi Nazalla.
Pilihan Editor: Viral Orang di Motor Terlempar Saat Dihantam Mobil, Ternyata Pengemudi Fortunernya Mengantuk