Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini DKI Sebut Uji Emisi untuk Syarat STNK dan Polda Membantahnya

image-gnews
Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketidakselarasan antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam penerapan tilang emisi ditunjukkan dalam razia di Jakarta Selatan, Kamis 2 November 2023. Lokasi razia dan uji emisi tepatnya di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan hasil uji emisi dalam razia akan masuk basisdata yang bakal berlaku selama satu tahun. Data kelulusan juga disebutnya untuk persyaratan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Nanti kalau mau memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pakai hasil uji emisi ini, kan masa berlaku satu tahun,” kata Tuty.

Dia menambahkan, razia dan tilang emisi kendaraan bermotor mulai digencarkan kembali untuk upaya perbaikaan kualitas udara Jakarta. Di wilayah Jakarta Selatan, razia mengambil lokasi di Jalan RA Kartini itu atau di kawasan Blok M setiap hari ke depannya.

Tuty mengatakan razia yang memaksa setiap pengendara melakukan uji emisi itu agar udara bersih di Jakarta juga kembali pulih. Menurutnya, polusi udara di Jakarta disumbang dari sumber bergerak sebesar 80 persen. "Maka kebijakan uji emisi ini benar pengaruhnya,” tuturnya.

Tapi, di lokasi yang sama, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joko Purnomo, tak menyebut soal syarat harus lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK setiap tahunnya. 

Joko juga malah mengatakan tak ada sanksi denda dan tilang yang akan diberikan kepada pelanggar emisi. Sanksi hanya berupa teguran. 

“Kalau ini sesuai dari perintah pimpinan kalau memang ada yang tidak lulus uji emisi, kami kasih imbauan agar ke depan perawatan lebih bagus, intinya biar lulus uji nantinya,” kata Joko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lewat sambungan telepon, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, menegaskan bahwa hasil uji emisi tidak menjadi syarat perpanjangan STNK. Menurutnya, belum ada regulasi dasar dari penambahan syarat tersebut.

“Regulasi belum diatur. Sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan,” kata Doni Kamis. 

Doni juga menjelaskan, Polda Metro Jaya tak sampai memilah kendaraan bermotor produksi tahun berapa yang akan dijaring dalam razia emisi. Ini berbeda dari keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI bahwa kendaraan bermotor berusia tiga tahun aau kurang akan bebas razia emisi.

Silang pernyataan ini mengulangi yang pernah terjadi pada pertengahan September lalu. Saat itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman memastikan kendaraan lulus uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK belum berlaku. Alasannya sama, butuh regulasi yang mendasarinya.

Latif merespons pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal perpanjangan STNK tak bisa diproses apabila kendaraan tidak lulus uji emisi. Budi Karya berujar Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui ide tersebut, sehingga Kemenhub akan menindaklanjutinya.

Pilihan Editor: Tak Kuat, Orang Tua Korban Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres Memilih ke Luar dari Ruang Sidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

10 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

13 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

14 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

15 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

21 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.