TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rapat tersebut sebagai langkah awal sebelum supervisi KPK dimulai.
Supervisi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Rakor itu adalah tahapan awal, sebelum pelaksanaan supervisi. nanti dari pihak KPK bisa ditanyakan langsung terkait dengan rapat kordinasi maupun dengar pendapat," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 November 2023.
Dia mengatakan rapat koordinasi dengan KPK seharusnya hari ini, namun ditunda karena penyidik Polda Metro Jaya memiliki agenda lain. Sehingga, kata Ade, rapat diminta untuk ditunda pada pekan ketiga bulan November.
"Intinya proses penyidikan masih terus berlangsung dan kita jamin penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel," ucapnya.
Surat permohonan supervisi atau pengawasan diajukan oleh Polda Metro Jaya kepada KPK pada 11 Oktober 2023. Permohonan itu juga diajukan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat permohonan supervisi sudah dijawab KPK. Tapi dia tidak menyebutkan sejak kapan.
"Kami sudah kirimkan kemudian dari KPK sudah membalas, artinya tujuan proses penyidikan ini agar efisien," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis 9 November 2023.
Dalam tahapan penyidikan saat ini, Polda Metro Jaya tidak kunjung menetapkan tersangka. 70 orang saksi serta 5 ahli telah dimintai keterangan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Pilihan Editor: Batal Rapat Koordinasi Bahas Supervisi KPK Hari Ini, Polda Metro Harus Uji Bukti Digital Dugaan Pemerasan SYL