TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memproses kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK (Komisi Pemberanfasan Korupsi). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, tidak ada hambatan dalam penyidikan kasus ini.
"Tidak ada kendala sama sekali dalam penyelidikan yang dilakukan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November 2023.
Walau begitu, Polda Metro Jaya tidak kunjung menetapkan tersangka. Saksi yang diperiksa sudah mencapai 86 orang dan delapan orang ahli.
Ahli yang diperiksa adalah empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara pidana, satu ahli mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik. Ade menyampaikan bahwa barang bukti elektronik dan dokumen elektronik yang disita juga masih diperiksa.
"Saat ini sudah dilalukan atau sedang dilakukan uji laboratoris maupun analisa dari laboratorium forensik siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade.
Dia mengatakan masih memerlukan keterangan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Seharusnya Firli diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB, tapi dia absen karena alasan akan diperiksa Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Sedangkan Dewas KPK tidak bisa memeriksa Firli hari ini karena ada agenda lain. Ade Safri mengatakan, selanjutnya Firli bakal diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri di Markas Besar Polri.
"Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Minta Pemeriksaan di Bareskrim Polri