TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap artis Muhammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan pada Kamis malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Leon ditangkap karena menganiaya pacarnya bernama Rinoa Najwa Aurora.
"Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya di daerah Cirendeu Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023.
Penangkapan dilakukan setelah Rinoa melaporkan Leon pada Rabu, 8 November 2023. Susatyo mengatakan penganiayaan terhadap korban dilakukan dua kali.
Pertama terjadi pada 30 September 2023 di Mall Cinere, Kota Depok. Kedua, kata Susatyo, penganiayaan dilakukan pada 7 November 2023 di kediaman Rinoa di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.
Motif penganiayaan dilatarbelakangi karena cemburu. "Ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo.
Dia mengatakan Leon Dozan menganiaya Rinoa menggunakan tangan kosong. Lalu dia menarik dan juga memiting korban.
Rinoa mendapat luka di bagian lengan, leher, dan paha. Pengamatan luka hasil dari tindakan visum et repertum.
Susatyo memastikan hasil tes urine Leon negatif terhadap narkoba dan lainnya. Leon pun kini menggunakan baju tahanan warna oranye dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan," tuturnya.
Leon Dozan juga dikenakan pasal berlapis karena menghinda institusi Polri. Polres Metro Jakarta Pusat membuat laporan tambahan tersebut setelah video Leon memiting Rinoa viral di media sosial.
Lokasi perekaman berada di sebuah basement parkir mobil. Wajah Rinoa terlihat sedih, lalu Leon menantang pacarnya itu.
Selanjutnya dia memaki-maki polisi dengan kata-kata kasar di depan kamera. "Aku mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara? Enggak apa-apa enggak takut," katanya, dilanjutkan umpatan terhadap kepolisian.
Susatyo Purnomo Condro mengatakan Leon Dozan dijerat Pasal 207 KUHP. Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi.
"Karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," ucap Susatyo.
Pilihan Editor: Polisi Kumpulkan Bukti Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Leon Dozan terhadap Pacarnya