TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan telah selesai sidang rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2024. Ada 3 rekomendasi UMP DKI 2024 yang akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 17 November 2023.
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta digelar di Gedung Blok G lantai 23, Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis siang hingga malam.
Adapun hasil rekomendasi yang akan diajukan kepada Penjabat Gubernur Heru Budi, yaitu:
1. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.043.068.
2. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 15 persen.
Penghitungan menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,90 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.
3. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Pilihan Editor: Pesimistis UMP DKI 2024 Naik 15 Persen, Diprediksi Hanya di Bawah 4 Persen