TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat selidiki dugaan ada orang lain yang membantu Ghisca Debora Aritonang alias GDA melakukan penipuan tiket Coldplay. Kapolres Metro Jakpus Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari para reseller yang ditipu mahasiswi Trisakti itu.
“Masih kita dalami, bahwa dari pihak para reseller itu ujungnya adalah kepada GDA. GDA yang menjanjikan tiket dan sebagainya kemudian dia menerima uang dalam bentuk transfer dan sebagainya,” kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.
Susatyo tidak menampik adanya laporan di polres lain tentang kasus penipuan tiket Coldplay tersebut. “Selain di Polres Jakarta Pusat ini kami mendapatkan informasi lain bahwa masih banyak korban lain yang melaporkan, tidak hanya di Polres Jakarta Pusat, tetapi juga ada yang di Polda Metro ataupun di polres lain,” kata dia.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap mahasiswi 19 tahun itu dari 6 laporan penipuan tiket konser Coldplay yang diterima. Dari 6 laporan polisi itu, Ghisca telah memperoleh uang Rp 5,1 miliar dari penjualan 2.268 tiket.
Untuk meyakinkan 6 reseller yang menjadi korbannya, Ghisca mengaku kenal orang dalam, perantara, atau promotor konser. Namun kepada polisi, Ghisca mengaku semua itu bohong.
Baca Juga:
“Keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki kedekatan atau perantara itu adalah bohong, itu tidak benar, dan itu adalah menjadi rangkaian kata bohong untuk meyakinkan para korban-korban reseller tersebut,” ujar Susatyo.
Polisi masih fokus terhadap keterangan saksi maupun pengembangan barang bukti dalam proses penyelidikan. “Bila perlu, bila ada keterlibatan pihak promotor dan sebagainya tentunya itu dapat kami lakukan pemeriksaan,” ucap Susatyo.
Susatyo mengatakan masalah pengembalian korban penipuan Ghisca akan diputuskan dalam proses pengadilan. Ia mengatakan, kepolisian fokus kepada perbuatan tersangka. Oleh karena itu, kepolisian menerapkan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Pilihan Editor: PPATK: Perputaran Uang di Rekening Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 40 Miliar