TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa para pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasikan bahwa ada empat pimpinan komisi antirasuah yang akan dimintai keterangan.
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Empat pimpinan tersebut adalah Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. Ade tidak dapat memastikan waktu pemeriksaan keempat Wakil Ketua KPK itu.
Waktu pemeriksaan Firli sebagai tersangka juga belum disampaikan. Yang pasti, jadwal pemeriksaan saksi setelah penetapan tersangka Firli akan dimulai pada Senin, 27 November 2023 hingga tujuh hari ke depan.
"Penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," kata Ade.
Kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga terjadi pada 2020 hingga 2023. Motif pemerasan agar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tidak diproses oleh KPK.
Hingga akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut dijerat pasal berlapis soal tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji.
Sebelum Firli Bahuri menjadi tersangka, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 91 saksi fakta. Kemudian ada tujuh ahli, yaitu empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara pidana, satu ahli mikro ekspresi, dan satu ahli digital forensik.
Ade menyebut penyidik bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. "Serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apa pun," ucapnya.
Pilihan Editor: Posisi Terkini Dana KJP Plus November 2023: Data Dipastikan Final, Bank DKI Bisa Diminta Lembur