TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diberhentikan sementara setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Namun, Firli Bahuri kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa lembaga tersebut telah menerima surat praperadilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023 pada Jumat, 24 November 2023.
"Pada hari Jumat, 24 November 2023, kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto saat dihubungi oleh Tempo pada Minggu pagi, 26 November 2023.
Praperadilan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tentang Praperadilan
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya tentang Hukum Acara Pidana Indonesia, istilah "praperadilan" dalam KUHAP memiliki arti yang berbeda-beda. Kata "pra" mengindikasikan sebelum atau mendahului, sehingga praperadilan merujuk pada pemeriksaan sebelum dilaksanakan sidang pengadilan atau sebelum substansi dakwaan penuntut umum diuji.
Andi Hamzah menambahkan bahwa praperadilan merupakan adaptasi dari rechter commissaris atau hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan, yang berasal dari Belanda. Lembaga rechter commissaris muncul sebagai wujud keaktifan hakim, dan di Eropa Tengah, memiliki peran penting dalam menangani berbagai upaya paksa seperti penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat-surat.
Hartono, dalam buku Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, menjelaskan praperadilan sebagai istilah dalam proses penegakan hukum. Dalam terminologi, praperadilan adalah tahap sebelum pengadilan, "pra" berarti sebelum, sementara pengadilan adalah tahap persidangan untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, praperadilan diartikan sebagai proses persidangan sebelum pokok perkaranya disidangkan.
Mardjono Reksodisaputro, sebagaimana dikutip dalam bukunya Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum, menjelaskan bahwa prosedur praperadilan di KUHAP diadopsi dari sistem peradilan Amerika Serikat, yang dikenal dengan "habeas corpus" atau "you have the body." Tujuan dari prosedur ini adalah untuk mendapatkan keputusan yudisial mengenai legalitas penahanan individu.
Di dalam KUHAP, aturan mengenai praperadilan diatur dalam Bab X Bagian Kesatu, Pasal 77 hingga Pasal 83. Ramiyanto, dalam publikasinya, menyimpulkan bahwa praperadilan adalah proses pemeriksaan di pengadilan yang tidak mengenai substansi perkaranya. Hanya prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum pokok perkaranya dilimpahkan ke pengadilan yang diperiksa.
Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan terkait dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka atau pihak lain yang berkepentingan.
Pasal 77 KUHAP menegaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutuskan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi individu yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
ANANDA BINTANG I HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Profil Imelda Herawati, Hakim Perkara Praperadilan Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya