TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara tentang draft uji publik Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Draft itu sudah dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai referensi untuk membuat daftar inventarisasi masalah tentang kekhususan Jakarta setelah bukan lagi Ibu Kota Negara.
RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. “Draf yang sudah disusun oleh pemerintah sebelum ditetapkan menjadi hal inisiatif DPR RI akan dijadikan referensi untuk membuat daftar inventarisasi masalah setelah RUU tentang Provinsi Daerah Jakarta resmi diserahkan ke Pemerintah,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 9 Desember 2023.
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah nama baru Jakarta setelah berganti status dari Ibu Kota Negara menjadi kota global atau kota pusat perekonomian nasional. Ibu Kota Negara akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang dirancang sebagai pusat pemerintahan.
Namun ada usulan yang dianggap kontroversial dalam RUU DKJ, yaitu tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bukan lewat pemilihan kepala daerah atau pilkada. Usulan tersebut pun sontak menimbulkan kegaduhan.
Ketentuan tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tidak lagi dipilih langsung oleh warga Jakarta tercantum dalam RUU DKJ Pasal 10 usulan inisiatif DPR RI. Pasal 10 ayat (1) berbunyi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Ayat (2) menyatakan gubernur dan wakilnya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masih di pasal yang sama, ayat (3), mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur itu selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menanggapi kegaduhan tentang usul Gubernur Jakarta dipilih presiden ini, Yudia berkata pembahasan terhadap uji publik RUU DKJ yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI dilakukan dalam satu rangkaian penyusunan. Tujuannya, untuk menampung aspirasi dari para stakeholders terhadap masa depan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan pertemuan panitia antarkementerian dan/atau non-kementerian terhitung dari akhir 2022 dan sampai 11 September 2023, dan telah menyelesaikan proses harmonisasi. “Namun, kemudian pada 3 Oktober 2023 melalui sidang paripurna DPR RI , RUU tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan penyusunannya menjadi hak inisiatif DPR RI,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden