Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dipidana Hukuman Seumur Hidup, Begini Penjelasannya

image-gnews
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 11 Desember 2023. Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 11 Desember 2023. Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana berupa hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur, pada Senin, 12 Desember 2023.

Dilansir dari antara, putusan itu dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa itu terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

"Memberlakukan hukuman kepada para terdakwa, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) dihukum penjara seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dihukum penjara seumur hidup," ujar Rudy.

Tentang Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukuman seumur hidup juga dikenal sebagai pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu merupakan salah satu bentuk pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana seumur hidup sering kali disalahartikan sebagai hukuman sesuai dengan usia terpidana ketika menerima vonis. Contohnya, jika terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup pada usia 30 tahun, vonis sebenarnya adalah penjara selama 30 tahun. Namun, interpretasi ini tidak tepat.

Jika kita merinci Pasal 12 KUHP secara menyeluruh, ayat 4 menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Artinya, jika hukuman seumur hidup diartikan sebagai hukuman sesuai dengan usia terpidana saat vonis, maka hal ini akan melanggar Pasal 12 ayat 4 KUHP.

Oleh karena itu, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang berlaku selama terpidana masih hidup, tanpa memperhatikan usia terpidana saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, jika vonis yang diberikan hakim kepada terpidana melebihi dua puluh tahun, satu-satunya cara untuk menghukumnya adalah dengan memberikan hukuman seumur hidup. Berbeda dengan sistem peradilan di Amerika Serikat yang dapat memberikan vonis hukuman dengan jangka waktu ratusan tahun sehingga jarang memberlakukan hukuman seumur hidup.

Menurut LBH Pengayoman Unpar, pidana penjara seumur hidup didukung oleh sifat indeterminatif pidana ini sehingga terpidana tidak mengetahui kapan masa pidananya akan berakhir. Ini sesuai dengan perbedaan tujuan antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Tujuan dari pidana penjara seumur hidup adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali ke masyarakat.

Dalam konteks penegakan hukum, penerapan hukuman seumur hidup menjadi salah satu upaya untuk menegakkan hukum. Biasanya, hukuman ini diberlakukan terhadap narapidana dengan kasus yang berat.

Meskipun sudah dijatuhi hukuman seumur hidup, terpidana masih dapat memperoleh amnesti dari Presiden, terutama jika ada pertimbangan hukum yang bersifat politik dan dapat berdampak luas terhadap negara.

ANANDA BINTANG I  NAUFAL RIDHWAN ALY  I  HARIS SETYAWAN

Pilihan Editor: Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

1 jam lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

1 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


Kaesang Bilang Naik Private Jet ke AS Nebeng Teman, KPK Sebut Temannya Tidak Ikut

3 hari lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Bilang Naik Private Jet ke AS Nebeng Teman, KPK Sebut Temannya Tidak Ikut

KPK akan tanya teman Kaesang yang memberi tumpangan tapi disebut tidak ikut naik pesawat jet pribadi itu.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

4 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

5 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.


Tanggpan Istana Soal Paspampres Diduga Melakukan Pemukulan

7 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Tanggpan Istana Soal Paspampres Diduga Melakukan Pemukulan

Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Paspampres dan memastikan bahwa tidak ada tindakan pemukulan yang dilakukan anggota Paspampres.


Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

9 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

Paspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda


Viral, Seorang Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Selfie dengan Jokowi

10 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Viral, Seorang Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Selfie dengan Jokowi

Viral video anggota Paspampres diduga memukul seorang pemuda di media sosial X usai berselfie dengan Presiden Jokowi. Apa kata istana?


Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Foto dengan Jokowi, Istana Bantah Lakukan Pemukulan

10 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Foto dengan Jokowi, Istana Bantah Lakukan Pemukulan

Istana membantah adanya pemukulan yang dilakukan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) terhadap seorang pemuda yang berfoto dengan Jokowi.