TEMPO.CO, Jakarta - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta hakim sidang praperadilan tetap mengesahkan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan oleh tim pengacara Firli Bahuri.
"Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Putu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.
Sebelumnya, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023. Sidang praperadilan pertama kali digelar pada 11 Desember dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Dalam sidang praperadilan perdana, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan banyak pelanggaran dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ian mengatakan pelanggaran tersebut di antaranya berupa surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Oktober 2023 dan bersamaan dengan laporan polisi model A.
"Ini menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," katanya.
Meski kuasa hukum Firli menyatakan dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka banyak pelanggaran, tapi tim hukum Polda Metro Jaya menganggap argumentasi yang disampaikan tim pengacara Firli tidak berlandaskan hukum. Polda mengklaim penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan undang-undang dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.
"Keterangan saksi yang berjumlah 91 orang, keterangan ahli 7 orang, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, juga sejumlah alat bukti elektronik," kata Putu.
Putu berkukuh tidak ada prosedur yang terlewatkan oleh penyidik. Oleh karenanya, dia meminta agar praperadilan Firli ditolak. "Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Putu.
Firli Diduga Tiga Kali Terima Uang dari SYL
Putu mengungkapkan Firli Bahuri diduga tiga kali menerima uang dari SYL di tiga lokasi berbeda. Putu mengatakan, Firli menerima uang Rp1 miliar di rumah pribadinya di Villa Galaxy, Blok. A2, Nomor 60, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Mei 2022.
Terungkap pula orang yang menyerahkan uang kepada Firli adalah Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang merupakan suami dari keponakan SYL.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada pemohon (Firli Bahuri)," ujar Putu.
Namun, jauh sebelum penyerahan uang di Bekasi, Firli diduga juga pernah bertemu dengan SYL di rumah aman (safe house) di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi pada 12 Februari 2021. Belakangan diketahui rumah tersebut merupakan milik seseorang inisial E yang disewa oleh bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Di rumah tersebut penyerahan uang kembali terjadi. "Antara saudara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli Bahuri), terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas (valuta asing)," ujarnya.
Terbaru, dugaan penyerahan uang dari SYL ke Firli terjadi ketika keduanya bertemu di GOR Tangki, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2023. Penyerahan uang itu dilakukan oleh Panji Harjanto yang merupakan mantan ajudan SYL.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas (valuta asing) kepada saudara Hendra Yosua selaku Pamwal (pengamanan dan pengawalan) Ketua KPK," kata Kombes Putu Putera Sadana
Sidang Etik Firli Bahuri Digelar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengagendakan sidang etik kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Kamis, 14 Desember 2023.
“Sidang (etik) Kamis, 14 Desember, jam 09.00,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Senin, 11 Desember 2023.
Namun, Syamsuddin tak mengatakan lebih jauh perihal materi sidang atau kemungkinan menyarankan Firli agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. “Tunggu saja hasilnya,” kata Haris.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Berasal dari aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, dugaan pemerasan itu kemudian naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Firli menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023.
RIZKI DEWI AYU | M. FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Aplikasi JAKI Diretas Usai Dibanggakan Anies Baswedan, DKI Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Keamanan Data