Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Sidang Praperadilan Firli Bahuri: Polisi Ungkap Dugaan Tiga Kali Penyerahan Uang dari Yasin Limpo

image-gnews
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya meminta hakim sidang praperadilan tetap mengesahkan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan oleh tim pengacara Firli Bahuri.

"Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Putu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.

Sebelumnya, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023. Sidang praperadilan pertama kali digelar pada 11 Desember dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Dalam sidang praperadilan perdana, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan banyak pelanggaran dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ian mengatakan pelanggaran tersebut di antaranya berupa surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Oktober 2023 dan bersamaan dengan laporan polisi model A. 

"Ini menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," katanya.

Meski kuasa hukum Firli menyatakan dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka banyak pelanggaran, tapi tim hukum Polda Metro Jaya menganggap argumentasi yang disampaikan tim pengacara Firli tidak berlandaskan hukum. Polda mengklaim penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan undang-undang dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. 

"Keterangan saksi yang berjumlah 91 orang, keterangan ahli 7 orang, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, juga sejumlah alat bukti elektronik," kata Putu. 

Putu berkukuh tidak ada prosedur yang terlewatkan oleh penyidik. Oleh karenanya, dia meminta agar praperadilan Firli ditolak. "Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Putu.

Firli Diduga Tiga Kali Terima Uang dari SYL

Putu mengungkapkan Firli Bahuri diduga tiga kali menerima uang dari SYL di tiga lokasi berbeda. Putu mengatakan, Firli menerima uang Rp1 miliar di rumah pribadinya di Villa Galaxy, Blok. A2, Nomor 60, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Mei 2022.

Terungkap pula orang yang menyerahkan uang kepada Firli adalah Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang merupakan suami dari keponakan SYL. 

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada pemohon (Firli Bahuri)," ujar Putu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jauh sebelum penyerahan uang di Bekasi, Firli diduga juga pernah bertemu dengan SYL di rumah aman (safe house) di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi pada 12 Februari 2021. Belakangan diketahui rumah tersebut merupakan milik seseorang inisial E yang disewa oleh bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Di rumah tersebut penyerahan uang kembali terjadi. "Antara saudara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli Bahuri), terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas (valuta asing)," ujarnya.

Terbaru, dugaan penyerahan uang dari SYL ke Firli  terjadi ketika keduanya bertemu di GOR Tangki, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2023. Penyerahan uang itu dilakukan oleh Panji Harjanto yang merupakan mantan ajudan SYL. 

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas (valuta asing) kepada saudara Hendra Yosua selaku Pamwal (pengamanan dan pengawalan) Ketua KPK," kata Kombes Putu Putera Sadana

Sidang Etik Firli Bahuri Digelar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengagendakan sidang etik kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, pada Kamis, 14 Desember 2023.

“Sidang (etik) Kamis, 14 Desember, jam 09.00,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Senin, 11 Desember 2023.

Namun, Syamsuddin tak mengatakan lebih jauh perihal materi sidang atau kemungkinan menyarankan Firli agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. “Tunggu saja hasilnya,” kata Haris.

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Berasal dari aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, dugaan pemerasan itu kemudian naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Firli menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023.

RIZKI DEWI AYU | M. FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Aplikasi JAKI Diretas Usai Dibanggakan Anies Baswedan, DKI Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Keamanan Data

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

3 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

5 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

5 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

6 jam lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

7 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

8 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

8 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.


Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

8 jam lalu

#ReformasiDikorupsi. Twibbon
Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

9 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.