TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas tentang kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri. Pengacara Firli memprotes penyerahan berkas perkara kliennya itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan berikutnya yang paling banyak dibaca sehubungan dengan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Bawaslu DKI mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan polisi untuk komitmen menjaga netralitas di tahun politik ini.
Cara Bawaslu DKI mencegah terjadinya kecurangan Pemilu 2024 juga menjadi berita terpopuler di kanal Metro. Bawaslu DKI mengklaim bekerja sepanjang hari.
Tempo telah merangkum ketiga berita Top Metro tersebut yang dapat dibaca di bawah ini.
1. Berkas perkara Firli Bahuri
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, semestinya berkas perkara kliennya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya, saksi meringankan untuk Firli belum dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar pasal 65 KUHAP," ujar Ian dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Ian menanggapi penyerahan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar pasal 65 KUHAP," ujar Ian dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Desember 2023.
Berdasarkan foto yang beredar, berkas perkara Firli Bahuri yang diserahkan ke Kejati DKI itu kurang lebih tebalnya hampir satu meter. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Penyerahan itu bagian dari tahap pertama
Ian mengatakan pernyataan tentang pelimpahan tahap pertama berbeda dengan bukti di persidangan praperadilan."Pada saat penyerahan bukti tertulis dari pihak termohon (Kapolda Metro Jaya) dalam daftar bukti tertulis surat nomor 155," katanya.
Surat nomor itu tertulis tanggal 13 Desember 2023 yang menyatakan berkas sudah P 21. Padahal, kata Ian, faktanya masih berupa surat pengantar dari Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang Bawaslu DKI minta komitmen jaga netralitas