TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan telah mengirim surat pemanggilan kedua kepada Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri untuk agenda pemeriksaan terkini. Pemeriksaan ini nantinya akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli Bahuri sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
“Setelah sebelumnya hari ini tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan. Maka pada malam ini penyidik telah mengirim surat panggilan ke-2 terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam, 21 Desember 2023.
Ade mengungkap isi surat berisi panggilan pemeriksaan pada Rabu 27 Desember 2023. Lokasi pemeriksaan adalah Gedung Bareskrim Polri. Menurut Ade, surat perintah membawa atau panggil paksa telah disiapkan jika Firli kembali mangkir.
Menurut Ade, Firli yang dikabarkan telah mengajukan surat pengnduran diri tersebut kembali dimintai keterangannya, kali ini mengenai harta benda miliknya, juga harta istri, anak, dan keluarga. Penyidik, kata Ade, memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
Harta itu, kata Ade, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Sedangkan pemeriksaan berlandaskan Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyinya, “untuk kepentingan penyidikan tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka”.
Pilihan Editor: Kejiwaannya Normal, Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Resmi Ditahan Polisi