Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dakwaan Kasus Pembajakan Paket Shopee Express Mundur Beberapa Jam

image-gnews
RFP alias Anggi (20 tahun) tersangka pembajakan 28 paket Shopee Express isi produk Apple senilai lebih dari Rp 300 juta di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Dok. Polda Metro
RFP alias Anggi (20 tahun) tersangka pembajakan 28 paket Shopee Express isi produk Apple senilai lebih dari Rp 300 juta di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Dok. Polda Metro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan segera menggelar sidang perdana kasus pembajakan paket Shopee Express yang dilakukan oleh seorang mahasiswi bernama Rembulan Fayza Putriku alias Anggi hari ini. "Hari ini jadwal sidangnya," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi TEMPO, Senin, 29 Januari 2024.

Djuyamto menjelaskan sidang itu secara resmi dijadwalkan pada pukul 9.00 di Ruang Sidang 1. Namun, dia menyebut bahwa jadwal sidang mundur karena masih ada rapat monitoring dan evaluasi. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisi Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus pembajakan paket Shopee Express oleh mahasiswi bernama Anggi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “P21 sudah lama,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Senin, 22 Januari 2024. 

Ade mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara dengan nomor BP/154/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus it uke Kejati DKI pada 12 Desember 2023. Berkas tersebut berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Rajiv Gandhi dan Rembulan Fayza Putriku alias Anggi. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE. 

"Penyerahan dua tersangka atas nama Rajiv Gandhi dan Rembulan atau Anggi dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan,” katanya. 

Kasus ini berawal saat polisi menangkap Anggi karena membajak paket Shopee Express dan membawa kabur 28 produk Apple. Para pembeli produk Apple via Shopee mengaku tak kunjung menerima barang yang dipesannya. Menurut Ade, mahasiswi berusia 20 tahun itu membajak produk-produk Apple dengan berpura-pura sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk. "Meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Agustus 2023.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ardian Satrio Utomo, awal mulanya Anggi hanya menelepon secara random mengaku sebagai perwakilan dari Erajaya, distributor resmi Apple di Indonesia. “Jadi random aja dia telepon sebagai pihak Erajaya, dan nyangkutnya di Tangerang,” ujar Ardian menunjuk kepada Gudang Shopee Express di Tangerang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada TEMPO yang menemuinya di Polda Metro Jaya, Selasa 12 September 2023, Ardian menuturkan bahwa Anggi meyakinkan kalau dirinya dari Erajaya dan menanyakan nomor resi untuk mencocokkan data penjualan. “Dia bilangnya by phone aja, mengaku sebagai pihak dari Erajaya, mayakinkan minta resi untuk dicocokin dari data penjualan," kata Ardian.

Setelah memiliki resi yang dimaksud, mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih disuruh oleh pemilik barang. Dengan modal resi yang dipegang, dia mengelabui operator jasa pengiriman untuk mengambil paket. Total sebanyak 28 barang yang terdiri dari perangkat iPhone 14 Pro, serta MacBook dan iPad berhasil dicurinya. "Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.

Menurut Ade, apa yang dilakukan Anggi adalah modus kejahatan baru. “Modus baru,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Agustus 2023.

Polisi mengungkap bergerak atas laporan yang datang ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Laporan atas nama Marcelia Setiawan itu membeberkan kerugian yang harus ditanggung perusahaan ekspedisi karena paket handphone dan perangkat Apple lainnya yang dibeli secara daring itu tidak sampai ke pembeli sebenarnya.

Anggi kemudian terlacak dan berrhasil ditangkap polisi dari Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, dan satu kartu ATM Bank Mandiri.

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Perdana MAKI vs KPK Soal Harun Masiku Digelar Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

39 menit lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

2 jam lalu

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

3 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Vivo X100 Ultra Meluncur dengan Lensa Periskop 200 MP, Harga Mulai Rp 14,5 Juta

12 jam lalu

Vivo X100 Ultra. Foto : vivo
Vivo X100 Ultra Meluncur dengan Lensa Periskop 200 MP, Harga Mulai Rp 14,5 Juta

Vivo X100 Ultra menyita perhatian karena menawarkan sistem kamera ponsel yang tergolong paling mumpuni saat ini. Simak selengkapnya.


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

1 hari lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

1 hari lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.


Fakta Unik Samsung Galaxy F55 yang akan Segera Rilis: Pertama Berbahan Kulit Vegan

2 hari lalu

Logo Samsung. Foto: gadgetsndtv.com
Fakta Unik Samsung Galaxy F55 yang akan Segera Rilis: Pertama Berbahan Kulit Vegan

Berikut fakta-fakta menarik Samsung Galaxy F55 yang akan segera rilis di pasaran.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

3 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Samsung Beberkan Rahasia Dapur Pengembangan Galaxy AI, Ternyata Begini Prosesnya

4 hari lalu

Seorang model menunjukkan Samsung Galaxy S24 series dalam acara peluncurannya di Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Samsung Galaxy S24 Series dilengkapi dengan kecerdasan buatan Galaxy AI yang resmi dirilis di Indonesia dengan harga mulai Rp13,999 juta.  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Samsung Beberkan Rahasia Dapur Pengembangan Galaxy AI, Ternyata Begini Prosesnya

Debut Samsung Galaxy AI sukses membuat perusahaan teknologi global berlomba-lomba mengembangkan perangkat berbasis kecerdasan buatan