TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Rektor Universitas Indonesia telah menjatuhkan sanksi skorsing satu semester kepada Melki. Menurut Melki, proses atas pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya, ia nilai tidak transparan dan janggal.
"Oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Januari 2024.
Langkah ini Melki ambil berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang ditujukan kepada dirinya. Ketentuan dalam diktum ketujuh memperbolehkan Melki untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang paling lama 14 hari usai keputusan itu terbit pada Senin lalu.
"Saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tuturnya.
Tak sampai di situ, Ketua BEM UI 2023 itu menghargai setiap proses investigasi kasus kekerasan seksual dan hak-hak para pihak yang terlibat. "Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban," ujarnya.
Sebelumnya, hasil investigasi Satgas PPKS UI menyatakan Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia membenarkan SK Rektor UI tersebut.
Kata dia, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
"Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Amelita, Rabu, 31 Januari 2024.
Amelita menjelaskan, sanksi skorsing tersebut berlaku sejak SK Rektor ditetapkan tertanggal 29 Januari 2024. "Skor berlaku sejak tanggal SK ditetapkan," ucapnya.
Ketua BEM UI 2023 itu juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas dan universitas. "Berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia," bunyi SK Rektor tersebut.
Selama masa skorsing, Melki Sedek Huang wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," bunyi SK tersebut.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) Manneke Budiman belum merespons upaya konfirmasii yang dilakukan Tempo tentang kasus yang menimpa Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang.
Pilihan Editor: Melki Sedek Huang Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menjeratnya