Adapun poin yang dilaporkan mencakup adalah surat izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penyitaan pada 1 barang yakni gawai bermerek Xiomi namun tidak ada lampiran mengenai sim card, WhatsApp, Instagram dan email Aiman disita.
“Tidak dijelaskan seperti tiga barang bukti. Nah itu tentu kami sangat menyyangkan prosedur tidak sesuai dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Finsen melihat status kliennya masih sebagai saksi dalam perkara itu tetapi sudah dilakukan penyerahan 4 barang bukti. “Kalau surat izin penyertaan pengadilan itu hanya membolehkan 1 barang bukti, sedangkan 3 lainnya tidak dicantumkan di surat perintah,” ucapnya
4. Lapor ke Komnas HAM
Sementara itu, Finsen menjelaskan bahwa kliennya juga melapor ke Komnas HAM ujlntuk memperluas hak Aiman Witjaksono, mengenai statusnya masih wartawan. “Wartawan bagian dari pembela HAM,” ujarnya.
Kuasa hukum Aiman yang lain, Abdul Aziz Hakim, menyoroti Surat Telegram Kapolri yang menyatakan bahwa calon legislatif atau peserta pemilu yang terindikasi melanggar pidana harus ditunda proses pidananya. Diketahui, Aiman, selain menjadi juru bicara, juga merupakan calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo.
“Salah satu contoh adalah mantan Ketua Gerindra di Jateng itu sudah ditunda prosesnya, ada dugaan pelanggaran pidana dan dia ditunda,” kata Aziz.
Dia pun mempertanyakan perbedaan penanganan kasus antara Aiman Witjaksono dan mantan Ketua Gerindra Jawa Tengah tersebut, serta mengingatkan agar tidak ada dugaan atau kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Jangan sampai ada dugaan atau kejanggalan yang dilakukan dalam proses penyidikan,” katanya.
RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Kisah DDS, Anak Polisi Korban Tawuran di Pasar Rebo yang Tangannya Putus: Maaf ya Ma, Masa Depanku Hancur