Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Lagi Dua Anggota Perguruan Silat Tersangka Pengeroyokan Salah Sasaran Hingga Tewas

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung terus memburu para pelaku pengeroyokan terhadap Adhi Putra Krismawan hingga tewas di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Korban Adhi Putra sebenarnya adalah korban salah sasaran. 

Yang terbaru adalah, polisi menahan dua tersangka lagi. Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia mengatakan, kedua pelaku tersebut P dan S ditangkap di Jawa Timur seminggu yang lalu berkat koordinasi dengan jajaran Polda Jatim.

"Peran mereka turut memukul korban dengan tangan, menendang dan melempar dengan pot bunga. Di video terlihat dengan pot ya ini salah satunya," kata Made Pramasetia saat konferensi pers, Selasa, 27 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

Kedua pelaku merupakan warga asli Madiun, Jawa Timur yang bekerja di Bali. Dari tujuh pelaku, dua orang yang baru ditangkap juga merupakan pelaku yang memang aktif memukuli korban Adhi Putra Krismawan hingga meninggal.

Wakapolres Badung mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan dua orang lainnya lagi yang belum tertangkap. "Ada yang masih kami buru sekitar 2 orang lagi," kata dia.

Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan tersebut, yakni AMF (17 tahun). AMF adalah pelaku yang masih di bawah umur sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Bali.

AMF divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Adhi Putra Krismawan yang meninggal dunia di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Dalam proses persidangan, AMF dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AMF (17 tahun) merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti turut melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda salah sasaran hingga tewas.

Hakim PN Denpasar menyatakan AMF terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

AMF bersama pelaku lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam insiden tersebut, AMF bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak menyerang anggota perguruan silat lainnya.

Namun, pada saat kejadian, para pelaku mengeroyok orang yang salah yakni Adhi Putra Krismawan hingga tewas.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.

Pilihan Editor: Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Ditetapkan Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

7 jam lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


Kronologi dan Penyebab Kekerasan oleh Kakak Kelas di SMA Kebangsaan Lampung

11 jam lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau pengeroyokan. Shutterstock
Kronologi dan Penyebab Kekerasan oleh Kakak Kelas di SMA Kebangsaan Lampung

Salah seorang siswa berinisial BAW SMA Kebangsaan Lampung menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan oleh kakak kelasnya.


Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

1 hari lalu

Ilustrasi perguruan silat. Shutterstock
Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

Alfin Syafiq Ananta dua kali dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Korban tewas dengan luka parah di kepala


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

2 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa