Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FITRA Ungkap Sederet Mudarat Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disuruh Minta Maaf

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Hukum, HAM, dan Demokrasi Seknas FITRA, Siska Baringbing, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetap berada dalam situasi dekaden. Saat ini, komisi antikorupsi ini dinilai terlampau lekat dengan politisasi lembaga daripada sebagai lembaga antirasuah.

Siska berkata terlalu banyak dramaturgi di internal KPK, terbaru soal pungutan liar atau pungli di rutan KPK oleh pegawai lembaga tersebut. "Kepercayaan publik yang mulai pulih setelah digantinya pimpinan KPK, rupanya tidak mengubah keadaan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 29 Februari 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Siska merespons sanksi terhadap pelaku pungli di rutan KPK. Pasalnya, sebanyak 90 orang pegawai KPK diduga melakukan pungli. "Tentunya kita patut menduga dilakukan sangat sistematis, terorganisir dan kejahatan yang luar biasa karena dilakukan oleh pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah dan dipercaya oleh publik mampu menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia," ujarnya.

Pungli di rutan KPK bukan lagi oknum tapi perbuatan lembaga

Dia mengatakan apabila ada 90 orang diduga melakukan pungli, maka publik dapat mengkategorikan perbuatan ini bukan lagi perbuatan oknum tapi perbuatan lembaga dan terkesan ada pembiaran.

Menurut dia, pungli merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang masuk dalam perbuatan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang diatur dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi.

Ihwal sanksi terhadap para pelaku pungli, kata dia, hukuman hanya meminta maaf justru memperparah distrust rakyat pada KPK. Putusan yang lemah ini sangat mengusik rasa keadilan publik.

Dia menuturkan terjadinya pungli yang diduga dilakukan oleh 90 orang pegawai rutan KPK, kemudian 12 orang diproses oleh Inspektorat yang 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan 78 orang telah diperiksa dan dijatuhkan sanksi dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang merupakan tamparan keras bagi KPK.

Hukuman minta maaf mendagradasi KPK

"Namun sayangnya putusan sidang etik yang hanya memberikan sanksi hukuman disiplin berupa permintaan maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan pungli lagi," katanya.

Menurut Siska, putusan ini jelas mematahkan harapan publik terhadap kepastian hukum dalam penegakan UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Putusan ini semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap KPK.

Dia mengatakan FITRA menilai putusan sidang etik berupa permintaan maaf tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Pungli merupakan perbuatan penyalahgunanaan jabatan dan wewenang yang seharusnya diberikan sanksi tegas dengan pemecatan sehingga para oknum yang bersangkutan tidak lagi diberikan mandat untuk duduk dalam jabatan yang telah disalahgunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pungli harus disikapi dengan serius dengan menindaklanjuti proses hukum. Sebagai contoh pemerintah telah membentuk Tim Cyber Pungli bahkan telah ada beberapa perkara yang dijatuhi putusan hukum atas perbuatan pungli. Bahkan baru-baru ini, kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu komisioner Bawaslu Medan menjalani persidangan di PN Medan.

Siska berkata pegawai KPK tidak memiliki kekebalan hukum dalam melakukan pungli sehingga dapat terbebas dari ancaman pidana atas tindakan pungli yang dilakukan. Publik patut mempertanyakan kredibilitas KPK yang diyakini sebagai lembaga penyelamat uang negara dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia 

Berdasarkan kajian, maka Seknas FITRA menegaskan:

- Menuntut adanya kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK maka atas 78 orang pegawai KPK yang telah terbukti dalam sidang etik melakukan pungli dilanjutkan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

- Lakukan Proses penyidikan atas  10 orang pegawai KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau proses. Integritas dan Akuntabilitas KPK dipertaruhkan dalam proses penanganan kasus ini.

- Pegawai KPK tidak memiliki imunitas terhadap perbuatan korupsi justru apabila terbukti harus diberikan sanksi yang lebih berat dan harus dipecat mengingat tugas dan mandat sebagai pemberantas pidana korupsi justru malahan menjadi pelaku tindakan korupsi.

- Pimpinan KPK harus melakukan reformasi internal KPK. Setelah sebelumnya KPK dijinakan oleh Firli harusnya saat ini KPK dapat lebih menguatkan atau membenahi kepercayaan publik.

- Perbuatan dugaan Pungli 90 orang pegawai KPK ini menjadi preseden buruk bagi penanganan korupsi di Indonesia.

Pilihan Editor: Begini Isi Permintaan Maaf 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

17 menit lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

6 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

12 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

20 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.