Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPK Tapos Depok Batal Mundur Berjamaah, Apa Penyebabnya?

image-gnews
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 16 Februai 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang mulai di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi hingga KPU pusat akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. ANTARA/Irwansyah
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 16 Februai 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang mulai di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi hingga KPU pusat akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. ANTARA/Irwansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Tapos Depok, Jaelani mengaku tidak jadi mengundurkan diri berjamaah, sebab surat pernyataan sikap yang dibuat lembaga adhoc-nya belun dilayangkan ke KPU Depok.

Jaelani membenarkan bahwa surat tersebut sempat dibuat dia bersama anggota PPK, namun belum dilayangkan ke KPU Depok.

"Memang itu belum kita layangkan, jadi itu baru selesai kita buat, terus keburu datang komisioner (KPU Depok) dengan Bawaslu dan rekan-rekan saksi, surat itu masih di kami," kata Jaelani, Kamis, 7 Maret 2024.

Ternyata, lanjut Jaelani, ada yang mendokumentasikan dan menyebarkan surat pernyataan sikap atau pengunduran diri PPK Tapos.

"Kami belum layangkan dan tidak jadi, kami sampai sekarang ini insha Allah rekapitulasi suara terakhir tingkat kecamatan, jadi kita pleno tingkat kecamatan, hari ini akan selesai," terang Jaelani.

Ditanyakan kendala sampai rekapitulasi suara di Kecamatan Tapos berlarut-larut, Jaelani mengungkapkan adanya kendala aplikasi Sirekap di luar kendali PPK.

"Jadi ada ketidaksesuaian data yang sudah diplenokan di awal dengan rekan-rekan saksi, ketika mau difinalisasi ternyata ada pergeseran atau ketidaksesuaian data," ungkap Jaelani.

Karena khawatir ketidaksesuaian data tersebut tertuju pada PPK Tapos, akhirnya mereka mengumpulkan kembali saksi-saksi untuk disinkronkan kembali sesuai pleno di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Makanya inilah yang menyebabkan adanya keterlambatan," ungkapnya.

Disinggung terkait adanya intimidasi, Jaelani membenarkan anggotanya mendapatkan intimidasi.

"Rekan-rekan kan lelah, capek, kemudian ada dari pihak-pihak yang memberikan tekanan segera diplenokan, dengan hasil akhir, itu kan tidak mungkin, 'kalau misalkan ada perubahan itu pidana', gitu bahasanya, 'gua tahu rumah-rumah lo', ada bahasa kaya gitu," ungkap Jaelani.

Ditanyakan oknum yang mengintimidasi tersebut, Jaelani mengatakan oknum itu hanya melalui telepon yang diterima anggota PPK Tapos.

"Bukan di WA, tapi ditelepon, jadi tidak tahu siapa orangnya, itu anggota saya yang ditelepon, kalau tidak salah Senin malam," katanya.

"Jadi kita sedang sinkronkan kembali, kemudian ada desakan-desakan segera plenokan dengan hasil hasil Sirekap," imbuhnya.

Ditanya mengenal dan nomor telepon pihak yang mengintimidasi, Jaelani mengaku belum konfirmasi kembali ke anggotanya yang ditelepon, namun pihaknya sudah berkoordinasi dan klarifikasi dengan pihak keamanan terkait intimidasi tersebut.

"Artinya bahwa jangan sampai itu (intimidasi) muncul kembali, kita semua di backup pengamannya, kalau sampai muncul kembali akan ada tindakan dari pihak keamanan, alhamdulillah sampai saat ini tidak ada," terang Jaelani.

Ditanyakan pelaku intimidasi diduga dari partai atau caleg tertentu, Jaelani mengaku nomor telepon tersebut tidak dikenal, sehingga pihaknya tidak bisa memastikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kemungkinan sih ada dari salah satu partai, itu cuma telepon, bukan hadir langsung, karena (lokasi pleno rekapitulasi suara) berlapis keamanannya," kata Jaelani.

Bahkan, kata Jaelani, setelah muncul isu-isu seperti itu keamanan lebih diperketat, dan dari saksi juga turut membantu agar jangan sampai penyelenggara yang sudah bekerja sesuai ada intimidasi-intimidasi.

"Ada kepentingan-kepentingan kelompok yang ingin menganggu berjalannya pleno ini," ucap Jaelani.

Disinggung sudah melaporkan dan mengusut oknum yang melakukan intimidasi, Jaelani mengatakan tidak dilaporkan dan diusut dengan catatan tidak ada lagi.

"Tapi kalau ada lagi ya diusut, teman-teman juga bilang kita lihat lagi, kalau misalnya tetap ada, nanti diusut karena baru sekali teleponnya, nomor teleponnya juga sudah diinformasikan ke pihak keamanan. Yang penting kita minta jaminan saja dari pihak keamanan," tegas Jaelani.

Sementara itu, Komisioner KPU  RI, Idham Kholid menjelaskan kronologi intimidasi yang terjadi di Kecamatan Tapos, Depok.

Pada 3 Maret 2024, kondisinya ketika PPK sedang istirahat dari rekapitulasi tingkat kecamatan. Pada saat makan siang, jumlah suara salah satu caleg di tingkat DPRD Kota dari Partai Golkar naik drastis pada aplikasi Sirekap.

"Namun seluruh saksi selain saksi Partai Golkar, menginginkan penghitungan ulang karena jumlah suara tidak sesuai," kata Idham dalam keterangan tertulis yang diterima.

Kemudian, 4 Maret 2024, massa dari kedua kubu caleg Partai Golkar datang ke tempat Rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos dan adanya intimidasi dari pihak caleg golkar kepada PPK, yakni kubu dari Caleg Fauzy Rahman dan Kubu dari Caleg Fanny fatmawati.

"Keduanya merupakan caleg Partai Golkar di dapil yang sama yaitu Dapil 5 Kota Depok," terang Idham.

Selanjutnya, 5 Maret 2024 , karena adanya intimidasi kepada PPK, akhirnya PPK membuat surat tersebut, namun sebelum dikirimkan ke KPU Kota Depok. Pada akhirnya, surat tersebut sudah tersebar luasa lewat media sosial atau messenger.

Pada 6 Maret 2024, KPU Kota Depok datang ke lokasi rekapitulasi, PPK memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut tidak jadi dikirimkan dan rekapitulasi tetep dilanjutkan PPK.

"Sampai semalam tanggal 6 Maret 2024, Ketua dan Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis datang ke lokasi rekapitulasi PPK Kec. Tapos, rekapitulasi tetap dilanjutkan dan situasi pelaksanaan rekapitulasi masih kondusif," tutur Idham

"Pada hari ini tanggal 7 Maret 2024, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 di PPK Kec. Tapos Kota Depok Jawa Barat masih dilanjutkan. Kemungkinan rekapitulasi tersebut pada hari ini akan selesai," imbuh Idham.

Pilihan Editor: PPK Tapos Depok Mundur Berjamaah, Ungkap Ada Intimidasi Selama Rekapitulasi Suara

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

23 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

2 jam lalu

ilustrasi pilkada
Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengikutsertakan 260 warga setempat dalam proses pelipatan surat suara untuk Pilkada Kota Sorong 2024.


DKPP Kebanjiran Perkara, Terima 568 Aduan dalam 10 Bulan

15 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Kebanjiran Perkara, Terima 568 Aduan dalam 10 Bulan

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan semua perkara yang masuk jadi prioritas.


Hadapi Debat Kedua Pilkada Jakarta, Pramono Anung Siapkan Gagasan Pemerintahan Terbuka

17 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, saat ditemui usai blusukan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Pramono turut membahas pertemuannya dengan Prabowo Subianto, hanya sebatas silaturahmi dan saling mendoakan. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hadapi Debat Kedua Pilkada Jakarta, Pramono Anung Siapkan Gagasan Pemerintahan Terbuka

Pramono Anung optimistis akan banyak pertanyaan perihal pemerintahan terbuka di debat kedua Pilkada Jakarta.


KPU Sediakan Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

21 jam lalu

Pemilih tunanetra, Siti Saadah, 41 tahun, menunjukkan template braille untuk surat suara DPD seusai mencoblos di TPS 027 Danunegaran, Yogyakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pito Agustin Rudiana
KPU Sediakan Template Braille di TPS untuk Pemilih Disabilitas Netra

Setiap TPS di Jakarta akan mendapatkan satu template braille untuk pemilih disabilitas netra.


KPU Minta Petugas TPS Sediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara

23 jam lalu

Seorang pemilih penyandang disabilitas memasukan surat suara ke kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Minta Petugas TPS Sediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara

KPU Jakarta sediakan tempat duduk prioritas untuk tiga kategori pemilih, yakni lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.


Kata Kubu Pramono-Rano dan RIDO Menjelang Debat Kedua Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Kata Kubu Pramono-Rano dan RIDO Menjelang Debat Kedua Pilgub Jakarta

Debat kedua Pilgub Jakarta akan berlangsung pada 27 Oktober 2024. Bagaimana persiapan paslon Pramono-Rano dan RIDO?


DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

1 hari lalu

Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Papua Barat Daya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 14 TPS se Papua Barat Daya yaitu 1 TPS di Kota Sorong, 2 TPS di Kabupaten Sorong, 1 TPS di Raja Ampat, 6 TPS di Sorong Selatan dan 4 TPS di Maybrat dengan pemilihan variasi mulai dari 5 surat suara hingga salah satu surat suara. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, diberhentikan DKPP. Apa alasan dan kesalahannya?


KPU Jakpus Tuggu Distribusi Formulir Penghitungan Suara Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Salah satu laporan yang membandingkan formulir C1 dengan data di Situng KPU.
KPU Jakpus Tuggu Distribusi Formulir Penghitungan Suara Pilkada Jakarta

KPU Jakarta Pusat masih menunggu pengiriman formulir tipe C untuk penghitungan surat suara Pilkada Jakarta.


Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Menteri Desa Yandri Susanto yang Maju sebagai Calon Bupati Serang

1 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Menteri Desa Yandri Susanto yang Maju sebagai Calon Bupati Serang

Istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan calon Bupati Serang pada Pilkada Serang 2024 yang berpasangan dengan Najib Hamas.