TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri Yudianto terseret tindak pidana suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto pada Rabu, 13 Maret kemarin. "Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutannya," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Maret 2024. Argumentasi hukum selengkapnya diuraikan oleh tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui panitera Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan penjara kepada bekas Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dadan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. "Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan, Kamis, 7 Maret 2024.
Vonis majelis hakim ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK yang meminta pidana penjara selama 11 tahun lima bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Jaksa dalam tuntutannya turut menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun.
Pilihan Editor: Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar