TEMPO.CO, Bekasi - Ratusan pemuda tawuran di Jalan Raya Narogong, Bojong Menteng, Kota Bekasi, Sabtu, 9 Maret 2024. Tawuran yang viral di media sosial itu menyebabkan satu korban luka.
"Ada korban luka berat berinisial YTS, luka robek punggung belakang akibat sabetan senjata tajam," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus dalam konferensi pers kasus tersebut, Jumat, 15 Maret 2024.
Firdaus menjelaskan, tawuran dua kelompok pemuda itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam video yang beredar, para pelaku tawuran tampak menggunakan senjata tajam, seperti celurit dan petasan.
Tawuran itu pada akhirnya dapat dibubarkan aparat kepolisian yang tiba di lokasi kejadian. Menurut Firdaus, terdapat 200 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.
"Diperkirakan seratus orang di masing-masing kelompok berarti kurang lebih ada 200 orang di TKP," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, tawuran itu bermula dari ajakan salah satu kelompok kepada kelompok lainnya melalui media sosial. Adapun motif tawuran, yakni para pelaku ingin terkenal dan menunjukan kekuatan.
"Kami amankan sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung," ujar Firdaus.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti, yakni tiga senjata tajam jenis celurit dan corbek. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pilihan Editor: Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati