TEMPO Interaktif, Bekasi - Kejaksaan Negeri Cikarang menyegel bangunan untuk lift di gedung Blok A Rumah Sakit Daerah Kabupaten, Jawa Barat, Kamis (2/7).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang Helena Octavianne, mengatakan penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dugaan korupsi atas bangunan senilai Rp 1,2 miliar itu.
Temuan tim penyidik, kata Helena, pengadaan lift rumah sakit tidak terealisasi, hanya ada bangunan tempat lift. Padahal dananya telah cair pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 lalu. "Dana diduga diselewengkan, lift yang telah dianggarkan tidak ada wujudnya," kata Helena kepada Tempo.
Pengadaan lift satu paket dengan bangunan blok A. Jumlah anggaran untuk lift Rp 1,2 miliar, dan konstruksi gedungnya Rp 3,1 miliar.
Selain menyegel lift, jaksa penyidik juga menyita sejumlah dokumen rumah sakit. Di antaranya, daftar belanja anggaran pengadaan lift rumah sakit.
Menurut Helena, sampai saat ini belum ada tersangka atas perkara itu. Pemeriksaan saksi juga belum dilakukan penyidik.
HAMLUDDIN