TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid, Arif Rahman melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Metro Jaya. Arif melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan Arif Rahman (AR). "Kami telah menerima laporan dari saudara AR, saudara AR telah melaporkan saudara UK", katanya di Polda Metro Jaya, 18 September 2024.
Ade Ary mengatakan, kepolisian bakal mendalami laporan dan mengusut dugaan pengeroyokan tersebut hingga tuntas. "Jadi setiap laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya itu pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman," katanya.
Pendalaman akan dilakukan terhadap laporan itu tentunya sesuai dengan aturan, agar keadilan dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam laporan tersebut. "Jadi mohon waktu setiap laporan yang masuk tahapan awalnya adalah pendalaman dalam rangka penyelidikan. Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," ucapnya.
Laporan Staf Khusus Arsjad Rasjid itu teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Arif Rahman melaporkan UK atas dugaan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
Pilihan Editor: Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN