Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi Diciduk, Sisa Andi dan Dani Pembunuh Vina yang Belum Tertangkap

image-gnews
Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dok.Polda Jawa Barat
Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dok.Polda Jawa Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon berhasil ditangkap tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat pada Selasa Malam, 21 Mei 2024. Buronan tersebut diketahui atas nama Pegi alias Perong.

Dalam penangkapan yang bekerja sama dengan tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), tersangka diamankan di Bandung. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.

“Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kami kenal dengan saudara Pegi alias Perong,” kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Jules, pria yang telah menjadi buronan selama delapan tahun itu memiliki nama lengkap Pegi Setiawan. Dia adalah warga Cirebon yang saat ini bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Sementara itu, Jules belum bisa memastikan terkait peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky. Menurut Jules, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman keterangan terhadap yang bersangkutan. 

Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan kepada tujuh terpidana yang masih ditahan dalam kasus ini, untuk mengungkap peran Pegi. “Kita masih harus melakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut juga dengan terpidana lainnya guna mengungkap peran dari terduga pelaku Pegi Setiawan,” jelas Jules. 

Dengan ditangkapnya Pegi oleh pihak kepolisian, maka masih ada dua orang buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kedua orang tersebut adalah Andi dan Dani yang kriteria dan ciri-cirinya telah disebarkan oleh Polda Jawa Barat melalui akun Instagram resmi mereka.

Berdasarkan rilis resmi Polda Jabar, ciri-ciri Andi adalah laki-laki berkewarganegaraan Indonesia yang berusia 31 tahun di 2024. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Adapun ciri-ciri khususnya adalah Andi memiliki tinggi badan 165 centimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

Sementara itu, Dani memiliki ciri-ciri tinggi 170 centimeter, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang. Pada 2024, Dani diperkirakan berusia 28 tahun dan merupakan seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Adapun kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya ini terjadi pada 2016 silam. Kasus ini kembali mencuat setelah film yang mengangkat kisah tentang Vina dan Eky, Vina: Sebelum 7 Hari, tayang di bioskop Indonesia.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena dinilai janggal oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena dari 11 pelaku, hanya delapan pelaku yang ditangkap dan dihukum. Saat itu, ada tiga pelaku yang belum ditangkap polisi. Ketiga pelaku adalah Andi (23 tahun), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Setelah delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan sadis ini kembali dibuka. Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pengacara kondang tersebut, delapan pelaku yang saat ini telah divonis oleh pengadilan tiba-tiba mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Awalnya, BAP menyebut masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap. Namun, keterangan itu berubah setelah di kejaksaan.

“Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada tiga orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” ujar Hotman saat jumpa pers. 

Karena itu, dia merasa janggal ketika ketiga tersangka yang kini ditetapkan sebagai buronan secara tiba-tiba disangkal keterlibatannya oleh delapan pelaku lainnya. Hotman menduga ada pengaruh dari sosok yang ada di belakang ketiga buronan untuk menghilangkan keterlibatan mereka.

“Dari penafsiran kami sebagai ahli hukum. Karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada tiga orang lagi. Tapi, pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP,” tuturnya.

Vina dan Eky tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua remaja ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mereka diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.

Para pelaku kemudian menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas. Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan layang untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal. 

Kasus ini usai setelah delapan pelaku ditangkap. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara. Meskipun demikian, pihak keluarga Vina berkeras masih ada pelaku yang berkeliaran.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Datangi PP Muhammadiyah Hingga Komisi III DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

16 jam lalu

Pemain golf terkenal, Tiger Woods ditangkap polisi di Jupiter, Florida, pada 30 Mei 2019. Polisi menyebutkan bahwa Tiger Woods ditangkap karena mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Jupiter Police Department/Handout via REUTERS
Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

Aturan konsumsi alkohol hingga mabuk saat berkendara di Indonesia, AS, dan Inggris bisa dijerat pidana. Bagaimana sanksinya?


Kecelakaan di KM 405 Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Jasamarga Evakuasi Korban Pajero Sport Tabrak Tronton

1 hari lalu

Jasa Marga evakuasi korban kecelakaan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 405+200 arah Semarang, Sabtu 22 Juni 2024. FOTO: Jasa Marga
Kecelakaan di KM 405 Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Jasamarga Evakuasi Korban Pajero Sport Tabrak Tronton

Seluruh korban kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang KM405 arah Semarang itu sudah dievakuasi pada pukul 08.40 WIB.


Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

Kasus judi online terus disoroti


Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

2 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

Beberapa fakta terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon terungkap, apa saja?


Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terhadap Fajar M. Sadam terhadap keponakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.


Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

3 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon menyerahkan surat permohonan ke KPK untuk mengawal jalannya praperadilan.


Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

Polisi mengatakan pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang agar saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

3 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan seperti delapan terpidana sebelumnya.


Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

Toni mengatakan tujuan pengiriman surat ke MA proses sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina itu dapat berjalan dengan seadil-adilnya.


Polisi Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky: Leher-Rahang Patah

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polisi Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky: Leher-Rahang Patah

Polri mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky menunjukkan luka parah, di antaranya leher dan rahang patah, serta luka terbuka.