Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi Diciduk, Sisa Andi dan Dani Pembunuh Vina yang Belum Tertangkap

image-gnews
Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dok.Polda Jawa Barat
Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dok.Polda Jawa Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon berhasil ditangkap tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat pada Selasa Malam, 21 Mei 2024. Buronan tersebut diketahui atas nama Pegi alias Perong.

Dalam penangkapan yang bekerja sama dengan tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), tersangka diamankan di Bandung. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.

“Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kami kenal dengan saudara Pegi alias Perong,” kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Jules, pria yang telah menjadi buronan selama delapan tahun itu memiliki nama lengkap Pegi Setiawan. Dia adalah warga Cirebon yang saat ini bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Sementara itu, Jules belum bisa memastikan terkait peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky. Menurut Jules, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman keterangan terhadap yang bersangkutan. 

Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan kepada tujuh terpidana yang masih ditahan dalam kasus ini, untuk mengungkap peran Pegi. “Kita masih harus melakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut juga dengan terpidana lainnya guna mengungkap peran dari terduga pelaku Pegi Setiawan,” jelas Jules. 

Dengan ditangkapnya Pegi oleh pihak kepolisian, maka masih ada dua orang buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kedua orang tersebut adalah Andi dan Dani yang kriteria dan ciri-cirinya telah disebarkan oleh Polda Jawa Barat melalui akun Instagram resmi mereka.

Berdasarkan rilis resmi Polda Jabar, ciri-ciri Andi adalah laki-laki berkewarganegaraan Indonesia yang berusia 31 tahun di 2024. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Adapun ciri-ciri khususnya adalah Andi memiliki tinggi badan 165 centimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

Sementara itu, Dani memiliki ciri-ciri tinggi 170 centimeter, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang. Pada 2024, Dani diperkirakan berusia 28 tahun dan merupakan seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Adapun kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya ini terjadi pada 2016 silam. Kasus ini kembali mencuat setelah film yang mengangkat kisah tentang Vina dan Eky, Vina: Sebelum 7 Hari, tayang di bioskop Indonesia.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena dinilai janggal oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena dari 11 pelaku, hanya delapan pelaku yang ditangkap dan dihukum. Saat itu, ada tiga pelaku yang belum ditangkap polisi. Ketiga pelaku adalah Andi (23 tahun), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Setelah delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan sadis ini kembali dibuka. Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pengacara kondang tersebut, delapan pelaku yang saat ini telah divonis oleh pengadilan tiba-tiba mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Awalnya, BAP menyebut masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap. Namun, keterangan itu berubah setelah di kejaksaan.

“Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada tiga orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” ujar Hotman saat jumpa pers. 

Karena itu, dia merasa janggal ketika ketiga tersangka yang kini ditetapkan sebagai buronan secara tiba-tiba disangkal keterlibatannya oleh delapan pelaku lainnya. Hotman menduga ada pengaruh dari sosok yang ada di belakang ketiga buronan untuk menghilangkan keterlibatan mereka.

“Dari penafsiran kami sebagai ahli hukum. Karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada tiga orang lagi. Tapi, pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP,” tuturnya.

Vina dan Eky tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua remaja ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mereka diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.

Para pelaku kemudian menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas. Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan layang untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal. 

Kasus ini usai setelah delapan pelaku ditangkap. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara. Meskipun demikian, pihak keluarga Vina berkeras masih ada pelaku yang berkeliaran.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Datangi PP Muhammadiyah Hingga Komisi III DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Penyidik Sudah ke Beberapa Negara Mencari Informasi DPO Harun Masiku

1 hari lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penyidik Sudah ke Beberapa Negara Mencari Informasi DPO Harun Masiku

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan ada beberapa negara yang telah didatangi oleh tim penyidik guna mencari keberadaan Harun Masiku.


Begini Kronologi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Pura-pura jadi Pembeli

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.
Begini Kronologi Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Pura-pura jadi Pembeli

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2 yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024.


Tersangka Korupsi DJKA dari BTP Semarang Diduga Terima Fee 10 Hingga 20 Persen dari Lelang

2 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Korupsi DJKA dari BTP Semarang Diduga Terima Fee 10 Hingga 20 Persen dari Lelang

PPK dalam proyek DJKA ini diduga menerima fee 10 hingga 20 persen dari tiap paket lelang.


KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

2 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang sebagai Tersangka Kasus Korupsi DJKA

KPK mengumumkan satu Pejabat Pembuat Komitmen BTP Semarang jadi tersangka korupsi DJKA.


Harvey Moeis Ingin Kasusnya Segera Masuk Meja Hijau

2 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Harvey Moeis Ingin Kasusnya Segera Masuk Meja Hijau

Pengacara Harvey Moeis mengatakan kliennya ingin kasus dugaan korupsi timah segera dilimpahkan ke pengadilan.


Interpol Tangkap DPO Kasus Ferienjob Enik Waldknig Saat Berlibur di Italia

2 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Interpol Tangkap DPO Kasus Ferienjob Enik Waldknig Saat Berlibur di Italia

Interpol menangkap Enik Waldknig, WNI di Jerman tersangka kasus ferienjob, saat berlibur di Italia.


Truk Trailer Timpa Mobil di Penjaringan, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan Truk. antaranews.com
Truk Trailer Timpa Mobil di Penjaringan, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Tewas

Sopir truk trailer mobil selamat dan hanya mengalami luka-luka.


Cerita Harun Masiku yang Sempat Berkeliaran di Jakarta Tanpa Tersentuh Penegak Hukum

2 hari lalu

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Harun Masiku yang Sempat Berkeliaran di Jakarta Tanpa Tersentuh Penegak Hukum

Harun Masiku pernah berada di Jakarta usai jadi buron KPK.


Truk Trailer Timpa Mobil di Penjaringan, Pengemudi Selamat Alami Luka-luka

2 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan Truk. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Truk Trailer Timpa Mobil di Penjaringan, Pengemudi Selamat Alami Luka-luka

Truk trailer tersebut tidak kuat melaju di jalan menanjak, mundur lalu menimpa sebuah mobil Hyundai.


Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Tangani Perkara Korupsi Timah

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Tangani Perkara Korupsi Timah

Kejagung mengungkapkan ada puluhan jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi timah.