Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurul Ghufron Muluskan Mutasi PNS di Irjen Kementan Dianggap Bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan Etika

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Administrasi Negara Beni Kurnia Illahi mengatakan tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron yang memuluskan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika. Sebab, kata dia, di dalam Peraturan (PP) Manajemen PNS dan Peraturan Kepala BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi sangat tegas menyatakan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memerhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Layak kiranya Dewas KPK menghukum Nurul Ghufron terhadap apa yang dilakukannya karena jauh dari spirit dan prinsip aparatur di Komisi Antirasuah,” kata Beni kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut dia, pada prinsipnya kebijakan mutasi adalah hal yang biasa dalam manajemen PNS karena bagian dari penyegaran birokrasi di pemerintahan. Namun yang perlu diperhatikan adalah dasar atau pertimbangan dari kebijakan mutasi PNS, termasuk pemuhan syarat mutasi sekalipun itu merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian di suatu institusi.

Persyaratan dan prosedur mutasi PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dia menyebutkan mutasi PNS karena alasan hamil atau melahirkan secara yuridis tidak menjadi syarat seorang PNS dapat dimutasi.

Sebab, secara hukum mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memerhatikan kebutuhan organisasi. “Jadi tidak beralasan bila hamil atau melahirkan dijadikan dasar untuk melakukan mutasi sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan,” ujarnya.

Kalau pun atas permintaan sendiri, kata Beni, pertimbangannya harus memerhatikan pola karier PNS yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada Peraturan BKN No.5/2019, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan, yaitu memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) sedangkan di ayat (2) disebutkan persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini. Ihwal persayaratan mutasi, pada Pasal 3 ayat (1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi, yaitu berstatus PNS; analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Selanjutnya, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Berikutnya, surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama dan/atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.

Pilihan Editor: KPK Buka Suara Soal Hubungan Syahrul Yasin Limpo dan Hanan Supangkat

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

3 jam lalu

KPK menyebutkan sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian tidak menetapkan standar biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

Saran KPK tidak diterima kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudrisrek dan Kemenag.


Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, KPK Benarkan Adanya Permintaan Data Siswa Sekolah

3 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, KPK Benarkan Adanya Permintaan Data Siswa Sekolah

Jubir KPK mengatakan, SPI telah menjadi program prioritas nasional yang berkaitan dengan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.


LPEI: Ekspor Komoditas Pertanian Januari-Maret 2024 Cemerlang

4 jam lalu

LPEI: Ekspor Komoditas Pertanian Januari-Maret 2024 Cemerlang

Sebagai gambaran, ekspor produk buah-buahan mencapai US$262,44 juta atau naik 65,37 persen year on year (YoY)


Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

4 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kemendikbud.


KPK Kawal Percepatan Penertiban Galian C Ilegal di Lombok Timur

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Kawal Percepatan Penertiban Galian C Ilegal di Lombok Timur

Menurut KPK, dari 208 galian C yang ada di Gumi Selaparang, 53 di antaranya tercatat ilegal.


Sengkarut Pengelolaan Dana Sekolah Kedinasan, Ini Berbagai Temuan KPK

19 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan Foto BKN
Sengkarut Pengelolaan Dana Sekolah Kedinasan, Ini Berbagai Temuan KPK

KPK menemukan dugaan masalah anggaran pendidikan yang digunakan kementerian untuk sekolah kedinasan.


KPK akan Gelar Salat Idul Adha untuk Para Tahanan di Rutan

20 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK akan Gelar Salat Idul Adha untuk Para Tahanan di Rutan

KPK akan memfasilitasi ibadah salat Idul Adha dan menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan


Presiden Minta Kementan Perkuat Pompanisasi dan Irigasi Air Sungai

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat acara Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Presiden Minta Kementan Perkuat Pompanisasi dan Irigasi Air Sungai

Presiden mengapresiasi kerja keras jajaran Kementerian Pertanian yang terus menjalin kolaborasi dengan TNI dalam mendistribusikan pompa ke sejumlah daerah sentra.


Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

22 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami hubungan antara Rita Widyasari dengan pengusaha Said Amin.


Perburuan Harun Masiku, Penyidik KPK Masih Analisis Ponsel Hasto Kristiyanto dan Alat Bukti Lainnya

1 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hngga saat ini Harun Masiku masih dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Perburuan Harun Masiku, Penyidik KPK Masih Analisis Ponsel Hasto Kristiyanto dan Alat Bukti Lainnya

KPK akan memanggil kembali Hasto Kristiyanto apabila sudah ada informasi dari penyidik yang menangani kasus Harun Masiku.