Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurul Ghufron Muluskan Mutasi PNS di Irjen Kementan Dianggap Bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan Etika

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Administrasi Negara Beni Kurnia Illahi mengatakan tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron yang memuluskan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika. Sebab, kata dia, di dalam Peraturan (PP) Manajemen PNS dan Peraturan Kepala BKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi sangat tegas menyatakan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memerhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Layak kiranya Dewas KPK menghukum Nurul Ghufron terhadap apa yang dilakukannya karena jauh dari spirit dan prinsip aparatur di Komisi Antirasuah,” kata Beni kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut dia, pada prinsipnya kebijakan mutasi adalah hal yang biasa dalam manajemen PNS karena bagian dari penyegaran birokrasi di pemerintahan. Namun yang perlu diperhatikan adalah dasar atau pertimbangan dari kebijakan mutasi PNS, termasuk pemuhan syarat mutasi sekalipun itu merupakan hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian di suatu institusi.

Persyaratan dan prosedur mutasi PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dia menyebutkan mutasi PNS karena alasan hamil atau melahirkan secara yuridis tidak menjadi syarat seorang PNS dapat dimutasi.

Sebab, secara hukum mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memerhatikan kebutuhan organisasi. “Jadi tidak beralasan bila hamil atau melahirkan dijadikan dasar untuk melakukan mutasi sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan,” ujarnya.

Kalau pun atas permintaan sendiri, kata Beni, pertimbangannya harus memerhatikan pola karier PNS yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada Peraturan BKN No.5/2019, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan, yaitu memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) sedangkan di ayat (2) disebutkan persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini. Ihwal persayaratan mutasi, pada Pasal 3 ayat (1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi, yaitu berstatus PNS; analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Selanjutnya, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Berikutnya, surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama dan/atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.

Pilihan Editor: KPK Buka Suara Soal Hubungan Syahrul Yasin Limpo dan Hanan Supangkat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Targeting Hasto Kristiyanto for Harun Masiku Bribery Case

48 menit lalu

KPK Targeting Hasto Kristiyanto for Harun Masiku Bribery Case

The KPK questioned Hasto Kristiyanto again in connection with the Harun Masiku bribery case.


Geger Isu Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.   TEMPO/Imam Sukamto
Geger Isu Pergantian Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa KPK

Menukil laporan Majalah Tempo, disebutkan bahwa PDIP bersiap menggantikan Hasto Kristiyanto dari posisinya sebagai Sekjen usai diperiksa KPK.


Said Abdullah Sebut Belum Pernah Ada Pembicaraan Pergantian Sekjen PDIP

8 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Said Abdullah Sebut Belum Pernah Ada Pembicaraan Pergantian Sekjen PDIP

Isu pergantian Sekretaris Jenderal PDIP mencuat setelah Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada pekan lalu.


Kata Politikus PDIP soal Isu Pergantian Sekjend Usai Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

17 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Politikus PDIP soal Isu Pergantian Sekjend Usai Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Hasto Kristiyanto menduga rencana untuk menggantikan dirinya dari jabatan Sekretaris Jenderal merupakan upaya untuk memecah belah partai.


Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

19 jam lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian Harun Masiku.


Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan sidang kasus suap Gazalba Saleh.


Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan vonis bebas Gazalba Saleh dalam putusan sela PN Jakarta Pusat dinyatakan batal.


Ada Duit Rp 130 Juta di Tas Ajudan Hasto yang Disita KPK, untuk Apa?

1 hari lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ada Duit Rp 130 Juta di Tas Ajudan Hasto yang Disita KPK, untuk Apa?

KPK menggeledah tas ajudan Hasto, Kusnadi, untuk menemukan petunjuk baru kasus Harun Masiku. Uang senilai Rp 130 juta turut ditemukan.


Isi Buku Hitam Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

1 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Buku Hitam Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

KPK menyita buku hitam milik Hasto dengan alasan untuk mengungkap kasus Harun Masiku. Buku itu sarat rahasia PDIP.


Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

1 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas putusan sela hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.