Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sita 13 Bidang Tanah John Irfan Kenway sebagai Pengganti Kerugian Negara

image-gnews
KPK eksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway dalam perkara korupsi Heli AW-101 ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Doc. KPK)
KPK eksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway dalam perkara korupsi Heli AW-101 ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Doc. KPK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset 13 bidang tanah yang berada di Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 M2 milik eks Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk statusnya sebagai barang rampasan negara,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

Ali mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana John Irfan Kenway. Ia menuturkan, isi amar putusannya membebankanpengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,2 miliar. 

Agar John Irfan Kenway mengganti uang berupa setoran ke kas negara dalam bentuk asset recovery, tim Jaksa Eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK menyita 13 bidang tanah itu. “Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU,” kata Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh menjalani masa penjara badan selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani atas perkara korupsi Heli AW-101. “Hari ini, 21 November, Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 November 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. “Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar,” ujarnya. 

Pada 6 Oktober 2022, KPK melimpahkan perkara korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas yang dilimpahkan atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh. KPK menetapkan Irfan, selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dan telah menahannya pada 24 Mei 2022. Irfan diduga melobi pihak TNI AU agar ditunjuk menjadi kontraktor pengadaan helikopter AW-101 yang diubah menjadi helikopter VVIP.

Pilihan Editor: Profil Bambang Gatot Ariyono, Eks Dirjen Minerba ESDM yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Politikus PDIP soal Isu Pergantian Sekjend Usai Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

42 menit lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Politikus PDIP soal Isu Pergantian Sekjend Usai Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Hasto Kristiyanto menduga rencana untuk menggantikan dirinya dari jabatan Sekretaris Jenderal merupakan upaya untuk memecah belah partai.


Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

2 jam lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian Harun Masiku.


Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

7 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan sidang kasus suap Gazalba Saleh.


Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

8 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan vonis bebas Gazalba Saleh dalam putusan sela PN Jakarta Pusat dinyatakan batal.


Ada Duit Rp 130 Juta di Tas Ajudan Hasto yang Disita KPK, untuk Apa?

8 jam lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ada Duit Rp 130 Juta di Tas Ajudan Hasto yang Disita KPK, untuk Apa?

KPK menggeledah tas ajudan Hasto, Kusnadi, untuk menemukan petunjuk baru kasus Harun Masiku. Uang senilai Rp 130 juta turut ditemukan.


Isi Buku Hitam Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

8 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Buku Hitam Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

KPK menyita buku hitam milik Hasto dengan alasan untuk mengungkap kasus Harun Masiku. Buku itu sarat rahasia PDIP.


Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

8 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas putusan sela hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.


Kronologi Perampasan 3 Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Terkait Kasus Harun Masiku

11 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Harun Masiku, hingga saat ini masih dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Perampasan 3 Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Terkait Kasus Harun Masiku

KPK menyita handphone Hasto Kristiyanto melalui ajudannya, Kusnadi. Perampasan ponsel ditujukan untuk mengungkap kasus Harun Masiku.


Di Balik Pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Kasus Penyuapan Harun Masiku

1 hari lalu

Di edisi pekan ini Tempo ulas intrik-intrik di balik pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dituduh menyembunyikan Harun Masiku, tersangka penyuao komisioner KPU.
Di Balik Pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Kasus Penyuapan Harun Masiku

KPK kembali membuka kasus Harun Masiku, tersangka penyuapan dengan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


Pimpinan KPK Tak Tahu Penyebab Citra KPK Jadi yang Terendah di Survei Litbang Kompas

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pimpinan KPK Tak Tahu Penyebab Citra KPK Jadi yang Terendah di Survei Litbang Kompas

Pimpinan KPK berjanji akan memperbaiki kinerja sebagai respons atas hasil survei persepsi yang digelar Litbang Kompas.