Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim PN Tipikor Heran suara Achsanul Qosasi Pelan: Sehat? Kok lembek Sekali

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo pada Selasa, 4 Juni 2024. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi yang dilayangkan terdakwa Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Hakim membuka sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan kedua terdakwa. "Sehat saudara hari ini?" tanya Fahzal kepada Achsanul Qosasih.

Jawaban Achsanul sempat terdengar lemah dan mengundang reaksi heran Hakim Fahzal. "Kok lembek sekali suaranya?"

Mendengar itu, mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sontak mengulang dengan lebih tegas, "Sehat, Yang Mulia!"

Sempat membuat suasana sidang canggung, Hakim Fahzal beralih menanyai Sadikin Rusli yang juga mengonfirmasi bahwa ia dalam keadaan sehat.

Dalam sidang itu, Achsanul Qosasi menyerahkan keputusan untuk memberikan tanggapan atas replik jaksa kepada penasihat hukumnya. Sementara Sadikin Rusli memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Penasihat hukum Achsanul Qosasi menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis, mengikuti format yang digunakan oleh penuntut umum. "Waktunya besok pagi, Yang Mulia. Satu hari kalau diperkenankan," katanya.

Namun, Hakim Fahzal menjelaskan agenda sidang untuk besok sudah padat. Ia meminta sidang ditunda hingga pekan depan dan meminta kedua terdakwa menyampaikan tanggapan secara bersamaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sidang kita tunda minggu depan hari yang sama, hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024. Jam pagi-pagi bisa lah, jam 10 pagi," ucap Hakim Fahzal Hendri.

Sebelumnya, Jaksa menunut Achsanul Qosasi lima tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang sebesar US$2,6 juta atau setara Rp 40 miliar terkait perkara BTS 4G tersebut.

Achsanul membantah tuduhan pemerasan dalam proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. Dia mengklaim tidak pernah memaksa pihak manapun untuk memberikan uang dalam proyek tersebut.

 

ALPIN PULUNGAN

Pilihan Editor: Terima Rp 40 Miliar dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Tidak Saya Rencanakan dan Kehendaki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

2 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.


Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

6 hari lalu

Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

Salam sidang korupsi BTS, saksi ahli sebut menara BTS Kominfo dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan.


Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

11 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

13 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Korupsi di Kominfo pada 2020-2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

Achsanul Qosasi menganggap vonis 2,5 tahun penjara masih terasa berat meski hakim menghukum setengah dari tuntutan jaksa.


Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.


Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap BTS 4G kepada Achsanul Qosasi

13 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap BTS 4G kepada Achsanul Qosasi

Hukuman penjara Sadikin Rusli sama dengan Achsanul Qosasi.


Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul Qosasi dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Tanggapi Pleidoi Achsanul Qosasi, Jaksa: Pengembalian Duit Korupsi Rp 40 M Tak Tunjukkan Itikad Baik

29 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tanggapi Pleidoi Achsanul Qosasi, Jaksa: Pengembalian Duit Korupsi Rp 40 M Tak Tunjukkan Itikad Baik

Jaksa Penuntut Umum menanggapi pleidoi Achsanul Qosasi, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.


Punya Koperasi Simpan Pinjam dan Pesantren, Achsanul Qosasi Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G

36 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Punya Koperasi Simpan Pinjam dan Pesantren, Achsanul Qosasi Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan dirinya punya tanggung jawab mengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pondok Pesantren.