Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Khusus Pembunuhan Vina

image-gnews
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Pegi Setiawan, dari Law Office Sugiyanti Iriani dan rekan, mengajukan gelar perkara khusus ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terhadap penetapan tersangka kliennya, soal kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky, pada 27 Agustus 2016 silam. 

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo melalui Toni RM, kuasa hukum Pegi yang datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Mei 2024, ada 3 laporan permohonan gelar perkara khusus yang diajukan, yakni tujukan kepada Kepala Kopolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Bareskrim Polri, dan Biro Pengawas Penyidikan (Karrowassidik). 

Ketiga surat itu bernomor 01/SU/LO-SI&R/VI/2024, perihal permohonan gelar perkara khusus atas penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan. Ada 7 point yang disampaikan dalam surat permohonan itu berisi kronologi bagaimana Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jawa Barat menerbitkan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. 

Ciri-ciri yang diterbitkan Polda Jabar untuk DPO Pegi alias Perong yaitu berusaia 22 tahun pada 2016, berusia 30 tahun pada 2024. Jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir berada di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Memiliki tinggi 160 centimeter, badan kecil, rambut keriting, dan berkulit hitam. 

Namun, seorang yang ditangkap adalah Pegi Setiawan, berumur 28 tahun, memiliki rambut lurus, dan tempat tinggal terakhir berada di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. 

Selain ciri-ciri penangkapan DPO yang berbeda, point lain di surat permohonan itu berisi pemaparan dari mantan terpidana Saka Tatal mengaku pernah didatangi oleh anggota polisi dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat, untuk menunjukan foto ketiga DPO, salah satunya foto Pegi alias Perong. Setelah Pegi Setiawan ditangkap, kata Saka berdasarkan dokumen yang ditulis oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, foto kliennya berbeda dengan foto Pegi alias Perong yang diperlihatkan ke Saka Tatal. 

“Dugaan kami sangat kuat bahwa klien kami adalah korban salah tangkap yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut di atas,” tulis Toni. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar Kapolri menindaklanjuti permohonan mereka agae dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, serta menghadirkan tersangka Pegi Setiawan, saksi Aep, saksi terpidana. “Dan saksi lain yang memberikan keterangan sehingga membuat klien kami ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Toni. 

Polda Jabar Tetapkan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 

Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil menangkap satu buronan pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam. Satu buron itu diketahui atas nama Pegi alias perong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. "Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kita kenal dengan saudara Pegi alias Perong," kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.

Jules menyatakan pria bernama lengkap Pegi Setiawan itu merupakan warga Cirebon yang saat ini bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan. Saat dilakukan penangkapan, kata Jules, Pegi cukup kooperatif. "Sehingga yang bersangkutan kita amankan kita tangkap sejak tadi malam di Bandung," ucapnya.

Pilihan Editor: Mantan Narapidana Pembunuh Vina Saka Tatal Akan Ajukan PK ke MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

3 jam lalu

Penampilan Agnez Mo di Gold Gala 2024. Foto: Instagram/@agnezmo
Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Musisi Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya karena bermasalah dengan royalti. Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuknya


Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

6 jam lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.


Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

7 jam lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menilai bahwa ketidakharian Polda Jawa Barat hanya alasan agar praperadilan gugur.


Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

8 jam lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan batal jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024. Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang.


Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

9 jam lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.


Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

9 jam lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon.


Siap Tanggung Jawab Jika Anggotanya Terlibat Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Ini Profil Kapolda Sumatera Barat

9 jam lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Siap Tanggung Jawab Jika Anggotanya Terlibat Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Ini Profil Kapolda Sumatera Barat

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan siap bertanggung jawab jika anggotanya terlibat dalam kematian Afit, bocah 13 tahun di Padang,


Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

10 jam lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.


Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.


Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

1 hari lalu

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

Apa itu visum et repertum? Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho sebut pembunuhan Vina dan Eky sangat sadis.