Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Harvey Moeis Sebut Belum Ada Panggilan untuk Sandra Dewi jadi Saksi Lagi

image-gnews
Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan Kejaksaan Agung belum memanggil Sandra Dewi untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. “Belum ada (panggilan lagi),” kata Harris saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. 

Sementara terkait dengan adanya unjuk rasa atau demonstrasi yang mendesak Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka, Harris meminta percayakan hal tersebut pada Kejaksaan Agung. “Kan saya sering katakan jangan ciptakan opini-opini, negara kita ini kan negara hukum, biarkanlah penyidik ini sedang bekerja, kita percaya apabila sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini, adalah itu yang terbaik. Kita lihatlah nanti hasil kedepan, karena masih berlangsung semuanya,” tuturnya.

Ketika ditanya soal kondisi saat ini, Harris mengklaim Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam keadaan baik-baik saja. “Untuk (kondisi) Pak HM baik-baik saja, Ibu SD juga baik-baik saja,” tuturnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya membantah rumor di media sosial yang menyatakan telah menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan status Sandra Dewi masih sebagai saksi dalam perkara ini. “Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini statusnya sebagai saksi,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Rabu, 5 Juni 2024.

Sandra Dewi terseret kasus ini karena suaminya, Harvey Moeis, menjadi salah satu dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung. Harvey Moeis sudah ditahan sejak 27 Maret 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harvey Moeis diduga melobi beberapa pengusaha smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.

“Selanjutnya tersangka menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

AMELIA RAHIMA | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Polisi Tembak Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 karena Melawan saat Penangkapan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

10 jam lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan dibacakan hari ini jam 10.00.


Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

1 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

1 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

2 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

2 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.


Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

3 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.


Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

3 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.


KPK Sita 54 Bidang Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

3 hari lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 54 Bidang Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menyita 54 bidang tanah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera.


Top 3 Hukum: Sewa Helikopter Menteri Budi Karya, Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi, dan Kronologi Penggerebekan Uang Palsu

3 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Top 3 Hukum: Sewa Helikopter Menteri Budi Karya, Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi, dan Kronologi Penggerebekan Uang Palsu

3 berita top hukum: sewa helikopter Menteri Budi Karya, saksi ahli Teyeng Wakatobi, dan kronologi penggerebekan uang palsu.


Jubir Anies Baswedan Belum Mau Komentar soal Program Rumah DP Nol Rupiah yang Diperiksa KPK

3 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat Peresmian Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jubir Anies Baswedan Belum Mau Komentar soal Program Rumah DP Nol Rupiah yang Diperiksa KPK

Juru bicara Anies Baswedan bakal mendalami pemeriksaan dugaan korupsi program rumah DP nol rupiah terlebih dulu sebelum berkomentar lebih jauh.