Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Pemeriksaan Pegawai Dilakukan Setelah Libur Idul Adha

image-gnews
Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Kelas IIB Kupang.

"Tahap berikutnya pemeriksaan, tanpa ada Pulbaket kami tidak akan bisa lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika lewat sambungan telepon kepada Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.

Tim Kanwil Kemenkumham NTT telah empat hari melakukan pendalaman atas dugaan pungutan liar modus perlambatan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tahanan di Rutan Kelas IIB Kupang. Modus ini menarik tarif Rp 2 juta sampai Rp 40 juta agar tahanan bisa bebas demi hukum. 

Tim ini terdiri dari perwakilan Kemenkumham NTT dan pihak Rutan Kupang. Marciana mengaku, sudah membentuk tim pemeriksaan dan mereka akan bekerja setelah libur Idul Adha. "Kalau enggak Rabu, ya, Kamis," ujar dia.

Tim baru menyelesaikan pengumpulan berbagai bahan dan keterangan pada Jumat, 14 Juni 2024. Tim ini bekerja sejak 10 Juni lalu. Mereka telah mengumpulkan bahan seperti bukti kwitansi dan menggali keterangan warga binaan yang berada di dalam rutan dan yang telah bebas. 

Menurut Marciana, hasil Pulbaket penting agar saat proses pemeriksaan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tidak bisa mengelak.  "Kalau sekadar pengakuan kan, kita juga susah menyatakan," ujar dia. 

Tindakan yang diambil Kakanwil Kemenkumham NTT ini berawal dari laporan Ombudsman NTT pada Jumat, 7 Juni 2024. Laporan Ombudsman tersebut diambil berdasarkan testimoni mantan warga binaan Rutan Kelas IIB Kupang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu dari mereka angkat bicara, karena mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp40 juta, tetapi SK perpanjangan penahanan kepadanya tetap dikeluarkan.

Uang setoran Rp 40 juta yang terlanjur diberikan pun hanya  kembali  separuh. Padahal, semula uang tersebut diberikan dengan janji  bebas demi hukum.

Laporan Ombudsman mangatakan, modus memperlambat SK perpanjangan penahanan sudah  berlangsung lama. Modus ini bekerja agar pihak pelayanan Rutan tidak menerima SK perpanjangan penahanan sampai batas waktu penahanan berakhir. Akhirnya, tahanan harus bebas demi hukum, karena tidak ada lembaga yang berwenang menahan. 

Pilihan Editor: Ombudsman NTT Curigai Ada Jaringan di Balik Kasus Pungli di Rutan Kupang

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman NTT: Baru Dibuka 19 Juni, Orang Tua Sudah Tak Bisa Daftar PPDB 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman NTT: Baru Dibuka 19 Juni, Orang Tua Sudah Tak Bisa Daftar PPDB 2024

Ombudsman NTT menerima 8 aduan dari orang tua murid mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.


Pungli Mengatasnamakan DKM Masjid dan Karang Taruna, Dua Pria Ditangkap

1 hari lalu

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dijumpai di Polsek Pondok Aren, Jumat 21 Juni 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pungli Mengatasnamakan DKM Masjid dan Karang Taruna, Dua Pria Ditangkap

Keduanya melakukan pungli kepada para pedagang menggunakan stempel basah dan kwitansi dengan dalih untuk pemotongan hewan kurban.


KPK Larang 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi di Basarnas

2 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Larang 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi di Basarnas

KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Basarnas.


Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Pembunuhan Vina Mengadu ke Ditjenpas karena Dihalangi Bertemu Kliennya

4 hari lalu

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina tiba di Komnas HAM, Rabu, 19 Juni 2024. Tempo/Alpin Pulungan
Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Pembunuhan Vina Mengadu ke Ditjenpas karena Dihalangi Bertemu Kliennya

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi kantor Ditjen Pas untuk menyampaikan keberatan.


Momen Keluarga Tahanan Berkunjung ke Rutan KPK Saat Idul Adha

6 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Adha di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2024. TEMPO/Defara
Momen Keluarga Tahanan Berkunjung ke Rutan KPK Saat Idul Adha

Keluarga tahanan KPK terlihat berkunjung atau sekadar mengantarkan makanan untuk penghuni rutan pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ini.


Hari Ini, 23 Tahanan Salat Iduladha di Masjid Rutan KPK

6 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Hari Ini, 23 Tahanan Salat Iduladha di Masjid Rutan KPK

KPK memfasilitasi para tahanan yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah Salat Iduladha 1445 Hijriah pada hari ini, Senin, 17 Juni 2024.


KPK Izinkan Tahanan Dikunjungi Keluarga saat Iduladha, Beri Jam Besuk Khusus

6 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Izinkan Tahanan Dikunjungi Keluarga saat Iduladha, Beri Jam Besuk Khusus

KPK memfasilitasi ibadah alat Iduladha dan menyediakan jam besuk bagi keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK.


ICW Buka Kanal Aduan Atas Praktik Curang Saat PPDB

7 hari lalu

Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.
ICW Buka Kanal Aduan Atas Praktik Curang Saat PPDB

ICW mengajak masyarakat, baik yang mengalami atau menjadi korban kecurangan untuk bersama-sama melawan kecurangan PPDB.


Pungli di Rutan Kupang: Kemenkumham NTT Selesai Kumpulkan Bahan, Lanjut Tahap Pemeriksaan

8 hari lalu

Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Pungli di Rutan Kupang: Kemenkumham NTT Selesai Kumpulkan Bahan, Lanjut Tahap Pemeriksaan

Ombudsman menemukan dugaan pungli di Rutan Kupang. Tahanan dimintai Rp2 juta sampai Rp40 juta


Sopir Angkutan Barang Demo Keluhkan Banyaknya Pungli Oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi

9 hari lalu

Aksi demo sopir angkutan di kantor Dishub, Kota Bekasi, Jumat, 14 Juni 2024. TEMPO/ADI WARSONO
Sopir Angkutan Barang Demo Keluhkan Banyaknya Pungli Oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi

Ika berharap melalui aksi unjuk rasa ini bisa menjadi bahan untuk Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam membenahi pungli yang selama ini terjadi.