TEMPO.CO, Batam - Sebanyak 8 orang pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia digagalkan oleh Polda Kepri. Mereka diamankan dari sebuah rumah penampungan di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan, aksi pencegahan pengiriman ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya lokasi penampungan PMI non prosedural yang berada di sebuah rumah di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.
"Kami dapat informasi tersebut Kamis malam, tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," kata Bazaro dalam siaran pers, Sabtu, 13 Juli 2024.
Ia melanjutkan, setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat, 12 Juli 2024 pukul 15.15 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menggecek rumah penampungan tersebut. "Hasilnya terdapat ada 8 orang PMI non prosedural yang di tampung di dalam rumah saudara HB dan istrinya," kata Bazaro.
Selanjutnya, dilakukan interogasi di tempat dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari. "Selanjutnya korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Kemudian pada hari ini Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam dan Atas perbuatan pelaku Inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Penyeludupan PMI Non Prosedural Marak di Batam
Aktivitas penyeludupan PMI Non Prosedural marak terjadi di Kota Batam. Batam yang berbatas langsung dengan Singapura, kerap menjadi lokasi transit para pekerja migran yang berasal dari luar Batam sebelum bekerja secara ilegal di Malaysia.
Mereka berangkat melalui penyalur tidak resmi (calo) dari daerah asal. Kebanyakan daerah asal para pekerja, Lombok, Jawa, hingga Medan.
Dalam beberapa kasus belakangan, para pekerja membayar Rp10-15 juta untuk sekali keberangkatan dari daerah asal hingga sampai Malaysia. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia saat tengah malam menggunakan speedboat. Jaringan mafia penyeludupan ini sudah terbentuk dari tempat pengiriman, pengirim hingga penerima di Malaysia.
Kasus terakhir, sebanyak 16 orang PMI Non Prosedural ditinggalkan mafia penyelundupan PMI di pulau kosong di Batam. Mereka ditemukan warga setempat dalam keadaan basah kuyup.