Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Orang di Kalsel Teler, Dinas Kesehatan: Negatif Zat Buah Kecubung

Reporter

image-gnews
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya bersama instansi terkait saat menyampaikan hasil rapat koordinasi tentang penyalahgunaan tanaman kecubung dan obat lainnya, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: ANTARA/Firman
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya bersama instansi terkait saat menyampaikan hasil rapat koordinasi tentang penyalahgunaan tanaman kecubung dan obat lainnya, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: ANTARA/Firman
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan memastikan tidak ada kandungan zat buah kecubung pada tubuh semua korban teler yang kini dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

"Hasil pemeriksaan laboratorium tidak ada terkonfirmasi penggunaan kecubung pada semua korban," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kalsel Abdul Chaliq saat rapat koordinasi tentang penyalahgunaan tanaman kecubung dan obat lainnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 18 Juli 2024.

Sebagaimana hasil pemeriksaan dan pengakuan dari para korban, ungkap Chaliq, mereka mengonsumsi obat putih tanpa merek dan dicampur dengan obat-obatan lainnya.  

Hingga saat ini, ada 56 korban teler dan berhalusinasi dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

Chaliq mengungkapkan trennya mulai menurun dibandingkan pada pekan lalu. Dalam beberapa hari terakhir korban yang masuk setiap harinya hanya satu atau dua orang. Sedangkan pada tanggal 8 dan 9 Juli 2024 lalu dalam satu hari bisa sampai sembilan orang.

Chaliq menyebut kasusnya sporadik alias tidak di satu tempat namun tersebar di sejumlah daerah.

Pasien yang tercatat saat ini 26 orang berasal dari Kota Banjarmasin, enam orang Kabupaten Barito Kuala, tujuh orang Kabupaten Banjar, tiga orang Kota Banjarbaru, satu orang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan empat orang dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Kelana Jaya mengatakan upaya pemberantasan terhadap peredaran obat putih tanpa merek terus dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan Polda Kalsel dan Polres jajaran telah menyita sebanyak 25 ribu butir dan menangkap tujuh pengedarnya dengan jeratan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  

Kini Polda Kalsel masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap kandungan obat putih tanpa merek yang kini meresahkan akibat penyalahgunaannya untuk efek mabuk.

Dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel itu turut dihadiri Nur Cahaya dosen Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang mendorong adanya investigasi mendalam terhadap fenomena sosial berkaitan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di masyarakat.  

Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi telah menyatakan semua video viral di media sosial menyebut korban teler akibat mengonsumsi kecubung tidak benar adanya alias hoaks.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah korban mengaku hanya mengonsumsi obat-obatan yang disalahgunakan untuk mabuk.

Pilihan Editor: Polda Kalsel Simpulkan Video Puluhan Orang Mabuk Kecubung Hoaks, Korban Konsumsi Pil tanpa Merek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

4 menit lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

19 menit lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

1 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

11 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

18 jam lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

2 hari lalu

Penyanyi Justin Timberlake tiba di pengadilan di Sag Harbor, New York, Amerika Serikat, 13 September 2024. Ia didakwa dengan pelanggaran ringan SWI saat itu. Ia diduga memberi tahu petugas bahwa ia minum satu martini, dan mengikuti teman-temannya pulang dengan mobilnya. REUTERS/Eduardo Munoz
Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

Justin Timberlake mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas berupa mengemudi dalam keadaan tak sadar, sebuah pelanggaran ringan.


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

2 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

3 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


Justin Timberlake Akui Kesalahan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

4 hari lalu

Penyanyi Justin Timberlake saat konferensi pers setelah menghadiri persidangan di Sag Harbor, New York, Amerika Serikat, 13 September 2024. Justin mengaku bersalah dalam kasus mengemudi dalam pengaruh alkohol. REUTERS/Eduardo Munoz
Justin Timberlake Akui Kesalahan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Justin Timberlake mengakui kesalahannya dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk di Sag Harbor, New York.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

5 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.