TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan bandar Hendra Sabarudin (HS). Hendra merupakan terpidana yang saat ini ditahan di Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. “Di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II Provinsi Kalimantan Utara atas nama HS,” ucap Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024.
Dari informasi tersebut, kepolisian menemukan indikasi adanya tindak pidana peredaran gelap narkoba yang masih dikendalikan Hendra Sabarudin. Khususnya, kata Wahyu, di wilayah Indonesia bagian tengah, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Wahyu mengatakan HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diringankan menjadi 18 tahun setelah dia mengajukan peninjauan kembali.
"Artinya meskipun di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaram gelap narkoba," ucap Wahyu.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Hendra Sabarudin telah mengoperasikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak 2017 hingga 2024. "Selama kurun waktu tersebut, kurang lebih dia sudah bisa memasukkan sabu dari Malaysia sekitar sejumlah 7 Ton," ujar Wahyu.
Wahyu menyebut HS dibantu tujuh tersangka lainnya saat mengoperasikan jaringan narkoba tersebut. Mereka adalah TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY. Mereka berperan melakukan TPPU hingga mengelola aset hasil tindak pidana itu.
Wahyu mengatakan perputaran uang jaringan HS selama 2017-2024 mencapai Rp 2,1 triliun. "Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita, itu sekitar nilainya Rp 221 miliar," kata Wahyu.
Berikut rincian aset dengan nilai total Rp 221 miliar yang disita kepolisian:
- Tanah dan bangunan (44 bidang).
- Kendaraan roda empat (21 unit).
- 28 unit kendaraan roda dua (28 unit).
- Kendaraan laut (4 buah kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski).
- Kendaraan jenis ATV atau all terrain vehicle (2 unit).
- Jam tangan mewah (2 buah).
- Uang tunai Rp 1,2 miliar.
- Deposito di bank sebesar Rp 500 juta.
Wahyu mengatakan para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, Juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 20 miliar rupiah.
Pilihan Editor: Tiga Tahun Produksi Senjata Api Rakitan, Ayah dan Dua Anaknya di Manokwari Ditangkap Polisi