TEMPO.CO, Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi tersangka atas suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Pada tanggal 13 September 2024, KPK dalam hal ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka terhadap Muhaimin alias Ucu kepada penuntut umum” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 September 2024.
Tessa menjelaskan Ucu diserahkan ke JPU dalam perkara tindak pidana korupsi menjanjikan sesuatu kepada AGK, selaku bekas gubernur Maluku Utara. Dalam perkara ini, Ucu dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, Ucu disinyalir memberikan suap sebesar Rp 7 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah provinsi atau Pemprov Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pemberian uang dari Ucu kepada AGK dilakukan baik secara tunai maupun dititipkan melalui ajudan-ajudannya. Uang itu juga diberikan melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
"Jadi banyak tempat, banyak cara, bisa langsung, bisa dititipkan," ujar Asep dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pilihan Editor: KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom