Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Iklan

TEMPO.CO.Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap TS, 44 tahun seorang karyawan swasta, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar  Direktur Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian menyatakan TS dicokok pada Ahad dini hari, 15 September 2024 pukul 01.00 WIB.

"Penyidik melakukan upaya paksa dengan membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Dian pada Selasa, 17 September 2024.

Polisi juga menyita barang bukti dari hasil penggeledahan. Adapun modus operasi dilakukan TS adalah menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. “Motif menguntungkan diri sendiri dengan modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater fiktif dengan memperlihatkan kontrak kerjasama pengadaan jas almamater dari sejumlah kampus," kata Dian.

Atas dasar tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TS secara bertahap. Kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan. Padahal, menurut pengakuan tersangka, uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban.

Penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juli 2023. TS mendatangi sejumlah kampus perguruan tinggi dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa ia adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri.

"TS mengatakan kepada pihak kampus akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekitar empat puluh juta rupiah," kata Dian.

Setelah pihak kampus setuju, TS meminta untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater. Draf kerja sama itu dibuat oleh TS.

Dia mengatakan kontrak kerja sama itu hanya formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV Galery Tika Jaya sering mengadakan kerja sama serta tidak akan berakibat hukum. "Pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pemesanan jas almamater, setelah mereka mendengar pernyataan TS yang mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya," kata Dian.

Dian menjelaskan dengan dokumen kontrak kerja sama antara CV Galery dan kampus itu, TS mulai mengelabuhi Supriyadi, korban penipuan TS. "Tersangka TS mengatakan kepada Supriyadi butuh modal untuk membuat pesanan jas almamater. Untuk meyakinkan korban, TS menunjukan kontrak fiktif kerja sama CV Galery dan kampus," kata Dian.

Supriyadi pun percaya dan bersedia memberikan modal secara bertahap kepada TS. Selanjutnya tersangka TS membuat berita acara fiktif seolah-olah pihak kampus meminta pesanan diubah. Dengan modal berita acara fiktif itu, TS menemui Kunal Gobindram dari Toko Maniez Textil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya TS membuat kerja sama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Astri Damayanti, karyawan Toko Maniez Textil. TS kemudian sering berbohong kepada Supriyadi dengan mengatakan seolah-olah pihak kampus yang mengubah pesanan dan kerja sama dengan Toko Maniez Textil.

Atas dasar berita acara kerja sama itu, Supriyadi yang tanpa tahu telah dibohongi pun mulai mengirim uang untuk membuat pesanan jas almamater ke rekening Astri Damayanti. Supriyadi rupanya telah mentransfer uangnya sebagai pinjaman modal kepada TS untuk mengerjakan pesanan jaket almamater senilai lebih dari Rp 45,74 miliar.

Uang itu, ujar Dian, merupakan modal pembuatan jas sebesar Rp 40,30 miliar dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS sebanyak Rp 5,44 miliar. "Korban mengalami kerugian yaitu uang modal dan fee yang tidak kembali sebesar lebih dari Rp 45 miliar," kata Dian.

Untuk kerugian di wilayah hukum Polda Banten sebesar Rp 11,22 miliar ditambah fee kepada Sulawati Fauzi sebesar Rp 5,44 miliar. Jadi kerugian yang dialami korban untuk wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16,63 miliar. Sedangkan di luar wilayah hukum Polda Banten sekitar Rp 29,11 miliar.

Barang Bukti Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan:
-    27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;
-    15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang Supriyadi dengan TS.
-    20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;
-    10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;
-    12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;
-    1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama PT. Golden Piping Indonesia.
-    1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama  Astri Damayanti 
-    1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama  Indah Permatasari
-    1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. Galery Tika Jaya CV  BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;
-    1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Astri Damayanti 
-    1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Indah Permatasari 
-    5 buah Kartu ATM milik TS;
-    1 buah kartu ATM milik Astri Damayanti. 

Tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

3 hari lalu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

5 hari lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.


Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

8 hari lalu

Seorang pendukung Timnas Indonesia bernama Ardiansyah menunjukkan bukti penipuan calo tiket di media sosial, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia


Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

9 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

9 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang


Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penting untuk sangat berhati-hati saat ingin liburan dan bepergian. Untuk menghindari penipuan, berikut saran pakar apa saja yang perlu diwaspadai.


Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

13 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Penyerobotan lahan Ending bermula saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022.


Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

14 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus hipnotis di Kota Batam, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

Dua pelaku hipnotis di Batam sasar korban perempuan lansia yang sedang ada di pusat perbelanjaan. Kuras rekening korban hingga ratusan juta.


Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

14 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto mendampingi korban order fiktif kue mencatut namanya membuat laporan ke Polres Metro Depok, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

Selain mendampingi korban melaporkan kasus penipuan order kue fiktif ke polisi, Kodim Depok juga akan buat laporan polisi atas dugaan pencatutan nama.