Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Iklan

TEMPO.CO.Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap TS, 44 tahun seorang karyawan swasta, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar  Direktur Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian menyatakan TS dicokok pada Ahad dini hari, 15 September 2024 pukul 01.00 WIB.

"Penyidik melakukan upaya paksa dengan membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Dian pada Selasa, 17 September 2024.

Polisi juga menyita barang bukti dari hasil penggeledahan. Adapun modus operasi dilakukan TS adalah menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. “Motif menguntungkan diri sendiri dengan modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater fiktif dengan memperlihatkan kontrak kerjasama pengadaan jas almamater dari sejumlah kampus," kata Dian.

Atas dasar tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TS secara bertahap. Kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan. Padahal, menurut pengakuan tersangka, uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban.

Penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juli 2023. TS mendatangi sejumlah kampus perguruan tinggi dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa ia adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri.

"TS mengatakan kepada pihak kampus akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekitar empat puluh juta rupiah," kata Dian.

Setelah pihak kampus setuju, TS meminta untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater. Draf kerja sama itu dibuat oleh TS.

Dia mengatakan kontrak kerja sama itu hanya formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV Galery Tika Jaya sering mengadakan kerja sama serta tidak akan berakibat hukum. "Pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pemesanan jas almamater, setelah mereka mendengar pernyataan TS yang mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya," kata Dian.

Dian menjelaskan dengan dokumen kontrak kerja sama antara CV Galery dan kampus itu, TS mulai mengelabuhi Supriyadi, korban penipuan TS. "Tersangka TS mengatakan kepada Supriyadi butuh modal untuk membuat pesanan jas almamater. Untuk meyakinkan korban, TS menunjukan kontrak fiktif kerja sama CV Galery dan kampus," kata Dian.

Supriyadi pun percaya dan bersedia memberikan modal secara bertahap kepada TS. Selanjutnya tersangka TS membuat berita acara fiktif seolah-olah pihak kampus meminta pesanan diubah. Dengan modal berita acara fiktif itu, TS menemui Kunal Gobindram dari Toko Maniez Textil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya TS membuat kerja sama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Astri Damayanti, karyawan Toko Maniez Textil. TS kemudian sering berbohong kepada Supriyadi dengan mengatakan seolah-olah pihak kampus yang mengubah pesanan dan kerja sama dengan Toko Maniez Textil.

Atas dasar berita acara kerja sama itu, Supriyadi yang tanpa tahu telah dibohongi pun mulai mengirim uang untuk membuat pesanan jas almamater ke rekening Astri Damayanti. Supriyadi rupanya telah mentransfer uangnya sebagai pinjaman modal kepada TS untuk mengerjakan pesanan jaket almamater senilai lebih dari Rp 45,74 miliar.

Uang itu, ujar Dian, merupakan modal pembuatan jas sebesar Rp 40,30 miliar dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS sebanyak Rp 5,44 miliar. "Korban mengalami kerugian yaitu uang modal dan fee yang tidak kembali sebesar lebih dari Rp 45 miliar," kata Dian.

Untuk kerugian di wilayah hukum Polda Banten sebesar Rp 11,22 miliar ditambah fee kepada Sulawati Fauzi sebesar Rp 5,44 miliar. Jadi kerugian yang dialami korban untuk wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16,63 miliar. Sedangkan di luar wilayah hukum Polda Banten sekitar Rp 29,11 miliar.

Barang Bukti Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan:
-    27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;
-    15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang Supriyadi dengan TS.
-    20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;
-    10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;
-    12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;
-    1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama PT. Golden Piping Indonesia.
-    1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama  Astri Damayanti 
-    1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama  Indah Permatasari
-    1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. Galery Tika Jaya CV  BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;
-    1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Astri Damayanti 
-    1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Indah Permatasari 
-    5 buah Kartu ATM milik TS;
-    1 buah kartu ATM milik Astri Damayanti. 

Tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waspada Penipuan Telepon Pakai AI Voice, Kenali Ciri-Ciri dan Cara mencegahnya

13 jam lalu

Waspada! Berikut ini deretan file APK penipuan yang sering kali dikirimkan ke nomor WhatsApp pada 2024. Jangan klik link sembarangan. Foto: Canva
Waspada Penipuan Telepon Pakai AI Voice, Kenali Ciri-Ciri dan Cara mencegahnya

Jenis-jenis penipuan kini semakin banyak, termasuk menggunakan teknologi AI. Ketahui cara mendeteksi penipuan AI voice berikut ini.


Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

Polda Banten telah mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Korban adalah sopir truk.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

4 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Perwira TNI AL Gadungan di Monas Disebut Kerap Lakukan Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

4 hari lalu

JGK, 23 tahun, (tengah)yang menyamar sebagai Perwira TNI AL ditangkap Puspom TNI ketika menghadiri upacara gladi HUT ke-79 TNI di Monas, Jakarta. Perwira gadungan itu kerap melakukan penipuan di Kupang. Dok: TNI AL
Perwira TNI AL Gadungan di Monas Disebut Kerap Lakukan Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

Perwira TNI AL gadungan itu ditangkap aparat keamanan saat pelaksanaan serangkaian latihan gladi upacara HUT ke-79 TNI di kawasan Monas.


Putus Harapan terhadap Regulasi, Ini Permintaan Pengusaha Konveksi kepada Pemerintah

5 hari lalu

Suasana di salah satu gudang konveksi di Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024. Dalam dua bulan terakhir, pengelola konfeksi memangkas jumlah pekerja hingga 50 persen akibat sepinya orderan yang masuk. TEMPO/Nandito Putra
Putus Harapan terhadap Regulasi, Ini Permintaan Pengusaha Konveksi kepada Pemerintah

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, putus harapan dengan regulasi pemerintah soal tekstil dan produk tekstil (TPT). Apa harapan terakhirnya di ujung pemerintahan Jokowi?


2 Perempuan Jadi Korban Penipuan Siber Komplotan yang Mengaku Brad Pitt

8 hari lalu

Aktor Hollywood Brad Pitt memberikan tandatangan kepada sejumlah penggemarnya saat menghadiri acara premier film terbarunya
2 Perempuan Jadi Korban Penipuan Siber Komplotan yang Mengaku Brad Pitt

Para pelaku berpura-pura menjadi aktor Brad Pitt dengan mengirimkan email dan pesan singkat Whats App pada kedua korban.


5 Ciri-Ciri Link Penipuan Online yang Harus Diwaspadai

9 hari lalu

Waspada! Berikut ini deretan file APK penipuan yang sering kali dikirimkan ke nomor WhatsApp pada 2024. Jangan klik link sembarangan. Foto: Canva
5 Ciri-Ciri Link Penipuan Online yang Harus Diwaspadai

Menghindari website yang memiliki ciri-ciri link penipuan penting untuk dilakukan agar tidak menjadi korban kejahatan cyber tersebut.


3 Tips Agar Tidak Tertipu oleh Scam di Google Maps

10 hari lalu

Scam di Google Maps. Foto: Canva
3 Tips Agar Tidak Tertipu oleh Scam di Google Maps

Berikut ini beberapa tips agar tidak tertipu oleh scam di Google Maps. Scam di Google Maps ini bisa merugikan secara finansial.


Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

11 hari lalu

Ahli Nuklir UGM, Yudiutomo Imardjoko. Istimewa
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

Salah satu staf pengajar di Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko terlibat pencucian uang hingga 9,2 M, bagaimana kasusnya?


Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta

11 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta

Seorang petugas SPBU di Depok ditipu Rp 1 juta.