Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

image-gnews
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

"Saat di mana, waktu penyidik sudah habis untuk melakukan penyidikan dan berkas harus sudah P21," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Menurut dia juga, proses penyidikan tidak lazim karena setelah kantor lawyer Ahmad Riyadh digeledah, Ahmad Riyadh langsung di BAP. Padahal, kata dia, penyidik KPK bisa melakukannya pada keesokan harinya di Polda Jawa Timur.

"Ini menandakan hal yang dipaksakan begitu pula perubahan BAP satu menjadi BAP dua Ahmad Riyadh hanya untuk mencocokan tempat dan waktu, serta nilai uangnya agar seolah-olah saya menerima uang tersebut dari Ahmad Riyadh," ujarnya.

Atas dasar itu, Gazalba menilai perkara yang disangkakan terhadap dirinya merupakan rekayasa penyidikan. Dia menilai seharusnya perkara dua ini tidak layak dinaikkan sebagai suatu perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, yang telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah lantaran proses penyidikannya telah direkayasa.

Gazalba menuturkan hal ini terungkap ketika saksi Ahmad Riyadh memberikan keterangan di persidangan pada 18 Juni 2024 dan 22 Juni 2024. Di persidangan, terungkap bahwa ada lima orang penyidik KPK yang mendatangi kantor Ahmad Riyad dan langsung masuk ke ruangannya seraya menyampaikan; "Ini kasusnya Pak Gazalba, Bapak pernah menerima uang Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad. Saksi menjawab betul saya terima Rp 500 juta dan Rp 151 juta,".

Kemudian, Gazalba menyebut; "Penyidik mengatakan ini pengacaranya Pak Gazalba tidak telpon Bapak? Ini Pak Gazalba menyampaikan salam, membantu supaya urusannya lancar untuk rekap uang-uang yang pernah Bapak kasih Rp 500 juta atau berapa? Saksi Riyadh menyampaikan loh saya enggak pernah kasih".

Dalam nota pembelaannya, Gazalba pun berkata Ahmad Riyadh terbawa suasana dan dalam kondisi bingung, serta kaget lantaran ada penyidik KPK masuk ke ruangan saksi dan pada hari itu juga Riyadh di BAP. "Ditanyakan kepada saksi, keberatan Pak di BAP, saksi menjawab, ya saya tidak akan keberatan di BAP, silakan," ucap Gazalab menirukan percakapan penyidik KPK dan Ahmad Riyadh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cerita bahwa ada salam untuk dibantu, Gazalba melanjutkan, yang kemudian saksi Ahmad Riyadh sampaikan "loh Pak ini saya bantu Pak Gazalba, saya kan juga bermasalah nantinya". Penyidik menyampaikan "Enggak ini kan gratifikasi, kan pemberi nggak kena. Ini untuk melengkapi saja biar berkasnya selesai. Pak Gazalba minta bantu".

Keterangan saksi Ahmad Riyad di atas, kata Gazalba, mengungkap beberapa hal, yaitu membawa-bawa nama pengacaranya, padahal pengacaranya tidak pernah meminta bantuan saksi Ahmad Riyadh mengungkap adanya pemberian uang.

Oleh karena itu, Gazalba Saleh beranggapan penyidik KPK ingin membenturkan pengacara/penasihat hukumnya dengan saksi Ahmad Riyadh.

Ia pun membantah bahwa dirinya pernah menyampaikan salam kepada saksi Ahmad Riyadh untuk melakukan rekap uang-uang yang pernah diberikan kepadanya sebagaimana tuntutan Jaksa KPK. "Saya tidak pernah ngomong salam kepada saksi Ahmad Riyadh apalagi minta bantuan untuk rekap uang yang sama sekali pernah saya terima dari Ahmad Riyadh," ujarnya.

Gazalba Saleh pun menuturkan penyidik KPK ingin memojokkan Ahmad Riyadh dengan menyebut telah memberikan uang kepada Gazalba dengan menyuruhnya untuk mengakui hal itu.

Pilihan Editor: Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

11 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

13 jam lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

13 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

13 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.


Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

13 jam lalu

Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lolos ke DPR dengan meraih sekitar 265 ribuan suara di Dapil VII Jatim pada Pemilu 2019. TEMPO/Amston Probel
Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terpilih sebagai Wakil Ketua MPR periode 2024-2029. Segini harta kekayaan adik AHY.


ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

Selama masa kepemimpinan Johanis Tanak di periode ini, ICW menyebut KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat.


KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

15 jam lalu

Timbunan batu mengandung mineral emas ditambang ilegal, yang siap diproses di Kolam air diduga menggunakan bahan merkuri dikelola oleh Tenaga Kerja Asing ilegal berasal dari China, di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

16 jam lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.


GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

16 jam lalu

Ilustrasi Gedung KPK
GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

17 jam lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.